Palembang – Meteorsumatera
Rama kurir JNT menjadi korban pengeroyokan orang tidak di kenal (OTD) kejadian nahas ini terjadi di daerah Kelurahan Karang Anyar RT 10 RW 004 Kecamatan Gandus pada Jum’at 02 Februari 2024.
Kepada awak media, Rama pria 25 tahun ini menjelaskan kronologi kejadian tersebut, menjelaskan ketika dirinya mengantar paket ke daerah Karang Anyar atas nama Hendri Juanda.
Sesuai alamat tujuan, sekira pukul 17.00 Wib paket diantarkan. Namun, setiba di lokasi tak jauh dari rumah Hendri Juanda (pemesan paket), dirinya di stop orang tidak dikenal.
Sebelumnya kata Rama, dia sempat berkomunikasi dengan Hendri Juanda untuk memastikan alamat tujuan melalui WhatsApp. Lalu, paket di antar setelah dia terima maps dari Hendri Juanda selaku pemesan.
“Lewat pukul 17.00 Wib, setiba di lokasi, depan toko service elektronik saya di panggil orang, sepertinya dia pemilik toko tersebut, terus orang itu berkata dia memesan paket tapi sampai sekarang belum datang”, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Rama meminta orang tersebut untuk menjelaskan nomor resi dan melalui jasa apa barang yang di pesannya.
“Saya lihat paket yang dia pesan melalui jasa pengiriman Ninja, lalu saya anjurkan agar segera konfirmasi ke sana”, imbuhnya.
Terlihat oleh Rama, sepertinya orang tersebut sangat kesal sambil menggerutu.
“Aii kalau budak itu datang lanjake tulah (Aii kalau anak itu datang kita hajar saja)”, kata Rama menirukan.
Masih kata Rama, orang tersebut meminta maaf terhadap dirinya lalu dia (Rama) pun melanjutkan perjalanannya menuju rumah Hendri Juanda.
Setelah paket selesai di antarkan, dirinya bergegas pulang. Namun, di persimpangan Lorong, kata Rama, orang tadi kembali menghampiri dan menyetopnya. Belum sempat menunjang motornya, Rama langsung mendapat bogem mentah dari orang tersebut, lalu tidak berselang lama datang lagi 5 orang teman pelaku ikut mengeroyok. Beruntung ada warga melintas dan melerai kejadian tersebut, sehingga Rama bisa terselamatkan.
Hingga berita ini di terbitkan, Minggu 04 Februari 2024 atas kejadian tersebut Rama di dampingi kakaknya telah melapor ke Polsek Gandus, dengan No. LP/B/31/II/2024/SPKT/Polsek Gandus/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, Sutrisno kakak kandung Korban mengatakan, berharap Polsek Gandus dapat menindaklanjuti laporannya, serta selalu menginformasikan setiap ada perkembangan.
“Ya, semoga para pelaku cepat tertangkap, karena ini sudah jelas melanggar hukum”, tegas Sutrisno.
Ditempat terpisah, saat di mintai konfirmasi melalui telpon WhatsApp, Kapolsek Gandus AKP Irwan Sidik menanggapi.
“Benar adanya kami telah menerima laporan terkait Tindak Pidana melanggar UU No.1 Tahun 1946, Pasal 170 tentang pengeroyokan, kami akan menindaklanjuti kasus ini untuk secepatnya para pelaku akan kami tangkap”, pungkasnya. (Ril)