Muara Enim – Meteorsumatera
Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di lintas Rel Kereta Api Prue Desa Gunung Megang Luar Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, Pada tanggal 24 September 2023, para pelaku menyerang korban dan mengambil uang serta mobilnya. para pelaku sudah ditangkap.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH menerangkan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Lintas Rel Kereta Api Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 16 November 2023.
Kedua pelaku menyerang korban yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi BN 8732 PB, dan berhasil mencuri uang sebesar Rp. 8.000.000, dua unit Handphone serta mobil korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 100.000.000,-.
Berkat penyelidikan dan pengembangan dari Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, dua pelaku berhasil ditangkap. Pertama adalah Maryansyah bin Edi Yanto (42 tahun) yang ditangkap beserta barang bukti berupa mobil Daihatsu Grandmax yang dicuri. Kedua, Arisno bin Cik Abas (26 tahun) yang telah ditangkap, dan berkasnya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax berwarna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BN 8732 PB, Selain itu, satu lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax juga diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 12 Tahun penjara. (Hms)