Ogan Ilir – Meteorsumatera
Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Laporan Giat Upaya Ungkap Kasus TO OPS SIKAT II MUSI 2023 Polsek Muara Kuang, telah mengamankan pelaku dalam Perkara dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHpidana. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B – 44 /VIII / 2023 / Sumsel / Res OI /Sek Muara Kuang.
TO Ops SIKAT II MUSI 2 Pada Senin tertanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 00.10 WIB.
Dengan kejadian Di dalam rumah korban di Dusun 2 Rt.3 Desa Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir. Dengan korban bernama ALI SOFI (21 tahun) beralamat di Dusun 2 Rt.3 Desa Lubuk Tunggal Kecamatàn Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir.
Dengan di dampingi para saksi kepolsek Muara Kuang melaporkan telah terjadi Pencurian di rumah korban dengan pelaku yang bernamà Heeiyanto Alias Yik 30 Tahun yang beralamat diDesa Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 00.10 WIB, Di Dusun 2 Rt 3 Deda Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela dengan paku kemudian membuka kunci jendela dan langsung masuk kedalam kamar korban kemudian mengambil hp korban diatas kasur tempat korban tidur setelah berhasil mengambil hp korban pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna Diamond Glow dengan nomor Imei1 860735053621173, Imei2 860735053621165 seharga Rp.2.800.000,-(Dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang
Atas kesigapan Jajaran Polsek Muara Kuang yang di Pimpin Kapolsek Iptu Alimin,SHdi dampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang Aipda Efri Juliansyah beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HERIYANTO Alias Yik yang sedang berada di rumahnya dan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek muara kuang untuk mempeetangungjawabkàn peebuatannya.
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna Diamond Glow dengan nomor Imei1 860735053621173, Imei2 860735053621165
1 (satu) Buah Kotak HP Vivo Y12
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di amankan di mapolsek Muara Kuang untuk proses lebih lanjut. “Jelas Kapolsek Muara Kuang. (Hms)