Terlibat Pencurian di Kantor Desa, PA Mendekam Dihotel Prodeo Mapolsek Betung, Dua Temannya DPO

  • Bagikan
PA Salah Satu Tsk Pencurian di Kantor Desa Lubuk Karet Kini Diamankan di Mapolsek Betung

Banyuasin – Meteorsumatera

Sempat menghilang agar terhindar dari kejaran Polisi akhirnya “PA” berhasil dirungkus oleh Personil Polsek Betung Polres Banyuasin namun dua temannya diduga ikut dalam aksi tersebut masih diburu Polisi identitas keduanya sudah dikantongi Polisi.

Sekedar mengingatkan, peristiwa pencurian ini terjadi Minggu 21 Mei 2023 sekira Pukul 23.30 Wib malam hari di Kantor Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Setelah 5 bulan menghilng akhirnya “PA” salah satu dari tersangka berhasil diringkus Polisi. Sedangkan temannya, RO dan NN sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIk melalui Kapolsek Betung AKP Gunawan Sahferi, SH, MPd menjelaskan terungkapnya kasus ini ketika Kepala Desa Lubuk Karet, Ali Azwan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Betung dengan dasar laporan LP/B-33/V/2023/SUMSEL/BA/SEK.BTG, Tanggal 21 Mei 2023.

Dari laporan tersebut, para tersangka mengambil 1 unit komputer, 1 unit televisi dan 1 buah tabung gas 3 kilogram.

“Sekarang kami telah meringkus satu dari tiga tersangka, kejadian pencurian ini terjadi lima bulan yang lalu dan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Lubuk Karet kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga pelaku,” kata Perwira Polisi Tiga Balok Dipundak tersebut, Kamis 7 September 2023.

Kemudian sambung Kapolsek, pihaknya terus melakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku pencurian yakni PA pada Rabu 6 September 2023 kemarin jam 12.00 Wib siang, di bengkel mobil depan Terminal Kecamatan Betung.

“Saat itu kita mendapat informasi kalu pelaku PA sedang berada di bengkel mobil depan terminal Betung, lalu Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim melakukan lidik di lapangan sehingga di dapat pelaku PA sedang berada di bengkel kemudian pelaku langsung diringkus,” ujar dia.

Modus operasi mereka, dengan cara mencongkel jendela depan kantor desa menggunakan obeng kemudian pelaku mengambil 1 unit komputer, 1 buah televisi dan satu buah tabung gas 3 Kg.

“Saat ini pelaku PA telah mendekam di hotel Prodeo Mapolsek Betung untuk dilakukan proses hukum yang berlaku dan pelaku dikenakan pasal 363 Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek. (Hms)

  • Bagikan