Palembang – Meteorsumatera
Tim kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) menanggapi sejumlah pernyataan pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia dalam konfrensi pers yang dilakukan Senin (11/9/2023). Terutama yang dimuat di media SUMEKS. CO, Selasa 12 September 2023. Dengan Judul Ribuan Hektar Kebun Sawit Dirusak Gorby, H. Halim Minta anak Buah Tenang dan tak Terpropokasi. Tak mau tinggal diam, Tim Kuasa Hukum Menytakan dengan Lantang “BERITA HOAK, Fitnah Yang Keji, berita H. Alim tersebutlah yang memprovokasi dan PT. GORBY PUTRA UTAMA MEMINTA KEPADA PIHAK PEMERINTAH DAERAH DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA UNTU MENINDAK TEGAS PT. SKB YANG TIDAK MEMILIKI PRIZINAN KEBUN DARI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Berikut ini PT GPU menyampaikan Fakta kebenarannya :
Menurut Tim Kuasa Hukum PT. GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022. Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya. berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.
“Artinya, aktifitas pertambangan klien kami memiliki PERIZINAN Yang KONSTITUSIONAL, berada di lokasi yang sah dan benar,” Di Kabupaten Musi rawas Utara kata dia.
Selanjutnya dengan terbit Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena CACAT ADMINISTRASI dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara. Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka Lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT. GPU telah mutlak menjadi Hak PT. GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan
Adanya pemberitaan dari PT. SKB yang menyatakan ada Pengrusakan Kebun Sawit milik PT. SKB adalah klaim sepihak semata dan mengada-ada. Cenderung mendramatisir dan rekayasa. Justru kami mempertanyakan apakah pihak PT. SKB memiliki perizinan di wilayah Kab. Muratara” kata Sofhuan.
Dia menegaskan, berdasarkan fakta yang terjadi sebaliknya. Justru PT. GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit. “Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,” kata dia.
Sementara, advokat Gabriele H. Fuadi yang juga Tokoh Masyarakat Muratara menambahkan, bahwa kegiatan penambangan di areal Pit Rajawali telah lama dilakukan dari tahun 2013, 2014 dan 2015, dari dahulu juga mendapat gangguan dari PT. SKB Dengan cara merusak dan menanam sawwit secara paksa direl kurang lebih 1.300 ha lahan yang sudah dibebaskan di Areal Kabupaten Musi Rawas Utara (kab. Muratara) dan lokasi IUP kliennya berada diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (kab. Muratara) dan bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, tentang batas daerah antara Muba dan Muratara.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kami tegaskan sekali lagi, wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” Ujar Gabriele.
Penjelasan tentang peristiwa yang sebenanrya dimulai terjadi tanggal 4 September 2023, PT. GPU melakukan pembersihan untuk membuat akses jalan Hauling di areal Pit 1 Blok Rajawali di Lokasi IUP-OP PT. GPU. Bahwa PT. SKB sengaja menghalang-halangi aktifitas pekerjaan pertembangan dengan cara melakukan penanaman pohon sawit di areal Pit. Rajawali lokasi IUP-OP PT. GPU. Upaya penolakan dari pihak PT. SKB adalah dengan cara menahan alat berat PT. GPU yang sedang berkeja melakukan pembersihan lokasi IUP-OP PT. Gorby Putra, diduga dilakukan oleh Karyawan PT. SKB atas suruhan PT. SKB, dengan tujuan untuk menguasai areal, serta menghambat aktifitas di wilayah operasi PT. GPU.
Sangatlah jelas bahwa PT. SKB diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Mineral dan Batubara dan tindak pidana umum lainnya.
Bukti lainnya bahwa ada beberapa warga Desa Beringin Makmur yang lahan/tanah miliknya terletak di Desa Beringin Makmur II dan masuk ke areal Pit 1 Blok Rajawali wilayah IUP-OP PT. GPU, warga tersebut mengajukan permohonan pembebasan ganti rugi kepada PT. GPU, tetapi fakta dilapangan Sebagian tanah warga tersebut telah di serobot, dirusak dan ditanami pohon sawit oleh PT. SKB tanpa adanya ganti rugi atau pembebasan dari pihak PT. SKB. Artinya bahwa pihak PT. SKB telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mempunyai hati Nurani serta tidak mempunyai belas kasihan terhadap warga Masyarakat yang tanahnya diambil secara paksa oleh PT. SKB.
Dampak adanya kegiatan Ilegal PT. SKB ini, mengakibatkan aktifitas pekerjaan dan operasional PT. Gorby Putra Utama menjadi terganggu dan menjadi berpengaruhnya terhadap Implementasi RKAB IUP OP Tahun 2023 PT. Gorby Putra Utama. Secara otomatis berpengaruh pada setoran pajak ke kas daerah Kab. Musi Rawas Utara serta mengurangi Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Perlu kami sampaikan, PT. Gorby Putra Utama secara ihtikad baik dan telah berusaha secara baik-baik dengan menyampaikan Surat kepada pihak PT. SKB namun tidak diacuhkan sama sekali. Malah sebaliknya direspon dengan adanya penolakan dan penghadangan dan/atau dihalang-halangi diduga dilakukan oleh inisial Sdr. JK (Manager Humas Kebun), Sdr. AF (Manager Keamanan), Sdr. A (Pengawas Alat), Sdr. S (Surveyor) dan A (Security), yang diduga kuat disuruh atau diperintahkan oleh Pihak PT. SKB, supaya aktifitas pekerjaan pembersihan lokasi IUP-OP PT. Gorby Putra Utama menjadi terhenti.
Akhir kata kami sampaikan bahwa PT. SKB jangan memutarbalikan fakta yang terjadi di lapangan. Senyatanya PT. SKB Lah yang selama ini melakukan kegiatan mendudukii lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara. Hal ini diduga adanya keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sdh beroperasi kegiatan tambang secara aktif. Masyarakat Sumatera Selatan haruslah bisa menilai sendiri, Knapa bisa izin kebun di Kabupaten Musi Banyuasi (Kab. Muba) tapi melakukan kegiatan Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara).
Berdasarkan Uraian diata, maka kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan, Bapak Kapolres Muratara dan Bapak BUPATI MUSI RAWAS UTARA, untuk MENINDAK TEGAS KEGIATAN PREMANISME dan KEGIATAN ILEGAL PT. SKB di wilayah Musirawas Utara.
“Demikian peryataan sekaligus klarifikasi PT. GPU agar tersiar informasi yang sebenar-benarnya, sampai ke publik Sumatera Selatan pada khususnya dan Indonesia secara umum,” kata tim kuasa hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH didampingi Gabriel H. Fuady, Sh, dan Ade Satriansyah, SH. (Ril)