Palembang – Meteorsumatera
Sehubungan dengan Pemberitaan Media Online Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis, 14 September 2023 yang menyatakan Sebanyak 500 hektera kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB ) Dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) hal tersebut terungkap saat pimpinan dan Anggota DPRD Musi Banyuasin (MUBA) melakukan pengecekan patok batas antara MUBA dengan Musi Rawas Utara (Muratara). Adapun patok batas utama yg di cek secara langsung tersebut ada di PBU 05, kedua dewan yaitu Wakil Ketua DPRD MUBA Jhon Kenedy Sip dan H Rabik Hs, SE, SH, MH di Dusun Tiga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 14 September 2023.
Pernyataan diatas dinilai Sangatlah menyesatkan dan terkesan kuat menggiring kebohongan publik. Justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT. Gorby Putra Utama (GPU) menjadi Pihak Korban dari PT. SKB karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit. “Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di Lokasi Kabupaten Musirawas Utara, demikian ditegaskan Sofhuan Yusfiansyah, SH selaku Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama kepada media, Jum’at 16 September 2023.
Menurut anggota DPRD MUBA tersebut setelah di cek secara seksama batas Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara berdasarkan aturan yang tertuang di Permendagri no 50 tahun 2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang 16 tahun 2013 tentang daerah otonomi baru Kabupaten Musi Rawas Utara yang ketika awal terbitnya Undang undang ini, telah dilakukan kesepakatan antar Kabupaten antara Kabupaten Induk nya dengan Kabupaten MUBA, yang harusnya kesepakatan tersebut harus dilaksanakan.
Yang mesti dipahami Fungsi Legislasi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku Ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014 TIDAK BERLAKU LAGI, tegas salah satu Advokat populer di Kota Palembang tersebut.
Perlu Kami TERANGKAN Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), TELAH DIKUATKAN oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berulang kali kami sampaikan dan Kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,”
Selanjutnya sambung Sofhuan, dalam berita tersebut Wakil ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Jhon Kenedy menegaskan agar permasalahan ini tidak terjadi konflik seluruh aktivitas penambangan tersebut dihentikan terlebih dahulu, nantinya Kami akan panggil para pihak yang bersengketa tersebut, ungkapnya.
“Janganlah Oknum anggota DPRD Kabupaten tidak bijak dalam merespon masalah ini, karena tidak ada kewenangan DPRD MUBA untuk menyetakan menghentikan aktivitas pertambangan PT GPU dan memanggil para pihak karena “ Locus Delicti” lokasi kejadian hukumnya tidak berada di Yurisdiksi Hukum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan bukan wilayah kewenanganmya untuk mengundang PT GPU karena wilayah IUP PT GPU di Kabupaten Muratara. “Kok anggota DPRD Kabupaten Muba mengomentari urusan Kabupaten Muratara???”pungkasnya. (Ril)