Seorang tersangka dalam katagori dibawah umur tersandung kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diduga mencuri seekor kambing jantan. Tersangka berinisial SK tersebut telah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Benar, Ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIk, MH melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan bahwa ungkap kasus yang berhasil oleh Polsek Ulu Ogan dalam kasus Pencurian terjadi Pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib.
Peristiwa terjadi di areal persawahan Desa Belandang dekat Jembatan Gantung Desa Pedataran terhadap seekor kambing jantan milik korban yang diduga keras dilakukan oleh 5 ( lima) orang pelaku. Akibat peristiwa tersebut menyebabkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp.2.600.000,-.
Selanjutnya, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, kami mengadakan upaya pendekatan kepada orang tua tersangka SK agar mau menunjukkan dan menyerahkan sdr SK kepada pihak kepolisian.
Dua hari kemudian, Kamis 7 september 2023 sekira jam 11.00 Wib orang tua tersangka yang masih berusia 16 tahun itu kembali menghubungi Kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan untuk mengabarkan bahwa dirinya akan datang ke Mapolsek Ulu Ogan untuk menyerahkan anaknya, selanjutnya sekira jam 16 00 Wib orang tua pelaku datang ke Polsek Ulu Ogan untuk menyerahkan anaknya ke Polsek Ulu Ogan, pungkasnya. (Hms)