Sempat DPO 6 Bulan, Akhirnya DM dan SN Diduga Curi Buah Sawit, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mariana

  • Bagikan
Kapolsek Mariana AKP Marzuki Bersama Unit Reskrim Polsek Mariana Bersama Salah Satu Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Perusahaan

Banyuasin – Meteorsumatera

Akhirnya pelarian DM, 25 tahun dan temannya SN dkk terhenti setelah setengah tahun atau enam bulan ditetapkan sebagai DPO kini mereka telah diamankan Unit Rskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin. Para tersangka terduga pelaku pencurian buah sawit PT Hasil Bumi Indonesia pada Sabtu 31 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Perkebunan Sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia yang beralamat di RT 23 RW 04 Banten Putra Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

“Terduga pelaku ini telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia sempat menjadi DPO sekitar 6 bulan, para pelaku ini mengambil buah kelapa sawit yang berada dipohon menggunakan dodos seelanjutnya buah kelapa sawit itu diangkut menggunakan lori dan dikumpulkan dipinggir jalan sekitar 250 tandan,”ujarĀ  Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Mariana Polres Banyuasin AKP Marzuki SSos, Senin 28 Agustus 2023.

Kapolsek AKP Marzuki juga menerangkan dari 250 tandan buah kelapa sawit tersebut seberat 2.500 kg dan dibeli yang dibeli AB, lalu buah sawit hasil curian tersebut dibawa dan diangkut menggunakan mobil pick up.

“Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp 5.000.000,00 dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,”jelas dia.

Setelah menerima laporan dari korban , dan pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mariana mendapat informasi tentang keberadaan pelaku DM sedang berada di Pinggir jalan Sambirejo Kelurahan Mariana.

Kemudian Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mariana Iptu Yuli Mishardi SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Katim Opsnal Bripka Guntur SH memimpin anggota Opsnal Polsek Mariana untuk melakukan penyelidikan di rumah pelaku di Sambirejo Kelurahan Mariana,” jelas dia.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Mariana untuk proses secara hukum yang berlaku berikut barang bukti (BB) 1unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Carry BG 8769 EI, buah dodos, 2 tandan buah sawit,” pungkas dia. (Adm)

  • Bagikan