Ngaku Faktor Ekonomi, Curi HP Kustiran Kini Pelaku Ditahan di Mapolsek Mariana

  • Bagikan

Banyuasin – Meteorsumatera

Polsek Mariana Polres Banyuasin, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelan menerima laporan korban Kustiran,  31 tahun warga Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Begini kronologi perintiwa pencurian ini, terjadi Sabtu 12 Agustus 2023 lalu sekira jam 12.00 Wib, di dalam rumah pelapor terletak di Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Dengan identitas tersangka pelaku yakni SA, 24 tahun warga RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku ia melakukan pencurian ini dengan alasan faktor ekonomi. “Pelaku Memasuki rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh Korban,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIk melalui Kapolsek Mariana AKP Marzuki, SSos, Rabu 30 Agustus 2023.

Disampaikan Kapolsek, saat beraksi pelaku dengan cara merusak gembok besi kecil lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil 1 buah Handphone Merk INFINIX SMART 5.

“Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp. 1.100.000, 00 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap dia.

Lebih lanjut diutarakan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan bermula pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mariana mendapat informasi tentang keberadaan pelaku SA sedang berada di rumah Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mariana Iptu Yuli Mishardi SH bersama Katim Opsnal Bripka Guntur SH langsung menunju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya kalau ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan Pada Sabtu 12 Agustus 2023, diketahui sekitar Pukul 12.00 WIB yang terjadi di dalam rumah Pelapor,” terang dia.

“Pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Mariana untuk proses secara hukum yang berlaku berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk INFINIX SMART 5 warna Hitam, dan 1 buah Kotak Handphone Merk INFINIX SMART 5,” pungkas dia. (Hms)

  • Bagikan