Begal Motor Penyadap Karet, Pria Brewokan dan Bertato Dibekuk Team Lebah Polsek Tanjung Agung

  • Bagikan
AS, Tersangka Kasus Begal, Berhasil Dibekuk Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim

Muara Enim – Meteorsumatera

Seorang pria brewokan berinisial AS warga Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim di Talang Minggu Dusun III Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, Sabtu 26 Agustus 2023 kemarin.

Tersangka berusia 39 tahun tersebut ketika dibekuk sempat bersembunyi di Desa Pagar Agung Kabupaten Lahat. Pelaku lainnya yang berinisial B, 52 tahun telah tertangkap sebelumnya dan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH menjelaskan korban berinisial T, 35 tahun berasal dari Desa Babatan Kecamatan Semendo Darat Laut.

Ketika itu korban mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol T 4006 TI warna Hitam menuju kebun karet di Talang Minggu Dusun III Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim untuk menyadap getah karet.

Namun ditengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang secara tiba-tiba memukul kepala dan wajah korban berulang kali menggunakan sepotong kayu.

Korbanpun jatuh dari sepeda motor dan pingsan, lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Korban kemudian sadar, menderita luka-luka, dan berjalan kaki pulang ke rumahnya di Talang Tenang Waras Desa Babatan Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim, ujarnya kepada awak media.

Tak terima korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan Kepala Desa setempat. Korban kemudian dibawa ke RS Pratama Kecamatan Semendo Darat Laut dan dirujuk ke RS RABAIN Muara Enim untuk dirawat inap.

Selanjutnya peristiwa trsebut dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung, setelah menerima laporan, Team Lebah Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim bergrak cepat dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Agus Salim serta menemukan bahwa pelaku bersembunyi di Desa Pagar Agung Kabupaten Lahat. Dengan bantuan Sat Reskrim Polres Lahat, pelaku Agus Salim berhasil ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Pagar Agung Kabupaten Lahat.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sepotong kayu dengan panjang sekitar 70 cm yang memiliki bercak darah, satu sepeda motor Suzuki Smash, potongan karet ban milik korban yang ditemukan di tempat kejadian serta karet pengikat senter.

Pelaku bertato ini, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutupnya. (Hms)

  • Bagikan