Pagaralam – Meteorsumatera
Ada pepatah lama mengatakan, sepandai pandainya tupai melompat akhirnya bakal jatuh juga. Pepatah lama tersebut sangat cocok bila dikaitkan dengan aksi lihai yang diduga dilakukan oleh Inal Fauzi atas aksi pncurian sebuah mobil Pick Up dan kopi sebanyak 20 ton. Lihainya lagi tersangka ini tanpa kunci mobil tersebut dia berhasil membawa mobil Daihatsu Grand Max Nopol BG 8637 ZI tersebut.
Dikutip dari pagaralam.com, awal aksi pencurian tersebut Inal diduga pelaku seorang diri masuk ke gudang kopi milik korban Misdi, 62 tahun, berlokasi di Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Setelah masuk gudang tersebut ada sebuah mobil Pick Up, seperti di film film action si pelaku ini merusak kabel dibawah kemudi dan sontak saja dalam hitungan detik mobil tanpa kunci itu berhasil dihidupkan. Tanpa membuang waktu melihat tumpukan karung berisi kopi itu langsung diangkut pelaku ke mobil tadi.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi membenarkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka, dia seorang diri dalam menjalankan aksi pencuriannya, ungkap Kapolres.
Benar, tersangka bernama Inal Fauzi usia 32 tahun dan Alman 42 tahun. Kedua tersangka ini warga Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara dan rekannya turut serta menjual mobil curian itu kearah Bengkulu, ujar Perwira Polisi Berpangkat AKBP tersebut.
Kejadiannya sambung Kapolres, pada 5 Juli 2023 lalu. Korban merupakan touke karet warga Dusun Pagar Din, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.
Nah, sekarang pelaku dan rekannya kita ringkus di jalan Lintas Pagar Alam – Manna, persisnya di kawasan Krinjing, Kecamatan Dempo Utara pada Rabu 23 Agustus 2023, ungkap Perwira Sepasang Melati Dipundak tersebut, Jum’at 25 Agustus 2023 lalu ketika digelarnya Conference Pers di Mapolres Pagaralam.
Pengakuan sementara tersngka dia beraksi sendirian, kopi curian tersebut masih didalam karung belum sempat dijual. Sedangkan mobil rencanaya dijual ke Mana Bengkulu. “Rencananya nak dijual 15 juta ke Mana Bengkulu, tapi sudah ketangkep pak polisi,” ucapnya di Mapolres.
Kapolres Erwin, disebutkan bahwa tersangka Inal otak dalam aksi pencurian kopi dan mobil sekarang barang bukti (BB) berupa 10 karung kopi masing masing berat 100 kilogram/karungnya begitu juga mobil Daihatsu Grand Max BG 8637 ZI telah diamankan oleh Satrskrim Polres Pagaralam, kata Kapolres.
Namun ketika akan ditangkap tersangka Inal berusaha melarikan diri, setelah diberikan peringatan namun tidak diindahkan pelaku lalu diberikan tindakan tegas dan terukur, door, peluru panas aparat berhasil mengenai bagian betis sebelah kanan, pelakupun keok, tegas Kapolres.
Polisi juga berhasil mengamankan 3 buah gembok, sebuah terpal serta sbuah kunci membuka gembok, tutupnya. (Hms)