Saat Mencabuli Anak Dibawah Umum, Pria 69 Tahun Digerebek Aparat

Little girl protects herself with an open palm isolated

OKU – Meteorsumatera

Seorang pria tua umurnya 69 tahun namun perbuatan pria ini sangat biadap yakni tersandung kasus Tindak Pidana (TP) Mencabuli Anak Dibawah Umur, dimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kini pelaku berinisial TM telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban NS, 10 tahun yang masih dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa bejat ini terjadi pada hari Senin 03 Juli 2023 sekira pukul. 09.00 Wib di perumahan salah satu desa di Kec. Baturaja Timur Kab.OKU., pada saat itu pelaku mengajak korban untuk ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan.

kemudian disana pelaku menyuruh korban duduk dimeja dan kemudian pelaku menciumi pipi dan bibir korban, lalu pelaku membaringkan korban dimeja tersebut, lalu pelaku menurunkan celana korban kemudian pelaku mengelus-elus alat kelamin korban menggunakan tangan pelaku.

Saat pelaku mencabuli anak korban tersebut, pelaku tersebut di grebek oleh warga dan diamankan warga dikantor desa.

Saat itu juga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa, Personel Bhabinkantibmas dan Personel Babinsa beserta Perangkat Desa ke unit PPA Satreskrim Polres OKU Untuk di Proses Secara Hukum. (Hs)