MUBA – Meteorsumatera
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sanga Desa, Hendrik SH MSi tersebut dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Sanga Desa pukul 14.00 WIB Rabu, 31 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH, Sekcam Sanga Desa Naherunay SH MSi, Danramil 401-02/Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan yang diwakili oleh Babinsa Serka Suwardiyono, BPBD Kabupaten Muba, seluruh Lurah dan Kepala Desa, pimpinan instansi yang berada di wilayah Kecamatan Sanga Desa, serta Tim Pendamping Penanganan dan Penanggulangan Karhutbunlah Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Muba Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi.
Dalam sambutannya Camat Sanga Desa menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebut bisa menyebabkan terjadinya Karhutbunlah yang dampaknya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Hari ini kita laksanakan Rakor lintas sektor, sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi. Tujuannya tidak lain untuk memberikan himbauan kepada masyarakat supaya tidak membakar lahan, apabila hal tersebut terjadi dan tertangkap tangan maka sanksi yang menunggu cukup berat yakni ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah sesuai Pasal 108,” ungkap Camat.
Lebih lanjut ia mengatakan agar disetiap desa segera dibentuk Posko serta Satgas Pencegahan dan penanggulangan Karhutbunlah
Ditempat yang sama Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH menuturkan hal senada, ia mengatakan bahwa Polres Musi Banyuasin akan menindak tegas jika masyarakat kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kemarin Unit Pidsus Polres Muba audah mengamankan satu orang di Kecamatan Plakat Tinggi karena kedapatan membakar lahan, jangan sampai hal tersebut terjadi di Kecamatan Sanga Desa. Mari kita jaga Kecamatan Sanga Desa agar Zero Hotspot dan Zero Asap,” ucapnya. (Ril Imam)