Adili Perkara Terdakwa Dugaan Ganguan Jiwa, Pengadilan Negeri Kayuagung Disurati

OKI – Meteorsumatera

Perkara Pidana dengan Terdakwa atas nama Bayu Anggara sebagaimana SIPP Pengadilan Negeri Kayuagung dengan Nomor Perkara: 122/Pid.B/2023/PN Kag, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI, Wulan Octasari SH yang saat ini dalam tahap Persidangan di Pengadilan Kayuagung mendapat sorotan dari DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI.

Pasalnya, terdakwa Bayu Anggara diduga mempunyai gangguan kejiwaan atau sakit jiwa, namun perkaranya naik di Pengadilan Negeri Kayuagung dan saat ini dalam tahap persidangan.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga Terdakwa (BA) dan dari keterangan Lurah, Kepala Lingkungan dan Ketua RT di tempat tinggalnya, diterangkan bahwa Terdakwa Bayu Anggara ini diduga mengalami gangguan jiwa sedari kecil.

“Bayu Anggara diduga sering menyalahgunakan “Lem Aibon” sebagai kebiasaannya sehari-hari, bahkan diduga hal tersebut masih dilakukannya hingga kini, “terangnya.

Aliaman melanjutkan, selain itu masyarakat sekitar bahkan masyarakat lainnya juga sudah mengetahui bahwa Bayu Anggara ini sempat viral di akun Snack Video ID: oncvt857 yang diunggah oleh kreator lokal pada tanggal 05/03/2022 beberapa waktu lalu dengan judul “Kejadian di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir”.

“Dimana saat itu diperlihatkan dalam akun vidio tersebut Bayu Anggara berada di Sungai Komering Kayuagung sedang mengoceh tidak menentu. Selain video lainnya, “ujarnya.

Sementara terkait adanya informasi tersebut, sebagaimana tugas dan peran serta masyarakat dan bentuk pastisipasi pihaknya sebagai warga negara dalam perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya persamaan keadilan dimata hukum bagi masyarakat, untuk itu DPD IWO Indonesia OKI melayangkan surat ke Kejari OKI Cq. JPU pada Kejari OKI dengan perihal surat pertimbangan.

“Mohon dipertimbangkan perkara pidana atas nama Bayu Anggara dan mohon untuk diperiksakan kesehatannya, begitu juga pihak Pengadilan Negeri Kayuagung Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, “pinta Aliaman.

Dia menyebut, surat dari DPD IWO Indonesia Kab OKI sudah dikirim ke Kejari OKI dan PN Kayuagung (09 Mei 2023).

“Kita berharap surat yang kita sampaikan kiranya dapat menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, sehingga dalam perkara pidana atas nama Bayu Anggara tidak ada yang dirugikan apalagi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), “tuturnya.

Sambungnya, juga dalam memberikan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung nantinya tidak keliru dalam memutuskan perkara tersebut. (Krisna)