Palembang – Meteorsumatera
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digelar Jum’at 25 Februari 2022 pagi mengagendakan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke XLVI (46) DPRD Sumsel.
Jawaban itu disampaikannya pada Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya memberikan apresiasi terhadap pertanyaan saran dan masukan dari Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dikatakan Mawardi, Pemerintah Provinsi Sumsel terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA, baik disisi perizinan maupun dari sisi pembayaran retribusi dan tetap meminta perusahaan tersebut untuk memberdayakan tenaga kerja lokal. (Murnadi)