Ogan Ilir – Meteorsumatera
Tiga perkara kasus diwilayah hukum Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, Jum’at 25 Februari 2022 siang dilakukan rilis melakukan rilis di halaman Mapolres Ogan Ilir. Press release dipimpin Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hardiman, dan dihadiri Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman, dan jajaran.
Kasus menonjol yakni, peristiwa perkelahian di Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan pada 5 Februari 2022 lalu. Dimana, peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia bernama Hajrat, 22 tahun, akibat sabetan benda tajam di perutnya hingga usus terburai. Korban merupakan calon pengantin.
Wakapolres Ogan Ilir menyebut, pada kasus ini polisi menetapkan dua tersangka dengan pemberkasan terpisah atau split. Kedua tersangka, yakni, Solah 55 tahun dan Darmawan 55 tahun. Namun, untuk satu pelaku lainnya Polisi sedang melakukan pendalaman.
“Karena saat ini Tegar yang merupakan anak tersangka Solah melarikan diri, “Ujar Wakapolres Ogan Ilir.
Diterangkan Wakapolres Ogan Ilir, peristiwa ini berawal dari tersangka Solah dan Tegar anaknya sedang membersihkan kebun sawit di halaman SMKN 6 Harimau Tandang. Kemudian, datanglah korban Hajrat yang melarang keduanya melakukan panen. Kemudian, terjadi cekcok mulut diantara ketiganya yang kemudian berujung pada pengeroyokan dan meninggalnya Hajrat.
“Sebelumnya yang membersihkan kebun itu adalah Dermawan dan anaknya Hajrat. Nah, disinilah motifnya sakit hati dan terjadilah percekcokan itu.”Pungkas Wakapolres Ogan Ilir. (hms)