Palembang – Meteorsumatera
Satu lagi mantan pejabat di Sumatera Selatan (Sumsel) terjerat hukum. Kali ini Ir H Sarimuda MT mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan tanah, Jum’at 5 November 2021.
Benar bahwa Sarimuda telah ditangkap dari semalam sudah ditahan oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan tanah, ujar Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono.
Dijelaskan AKBP Tri Martono, mantan calon Walikota Palembang tersebut tersandung kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah tahun 2019 lalu, atas kasus itulah pria kelahiran 8 Maret 1957 itu diamankan
Perwira dua melati itu menjelaskan bahwa dalam kasusnya Sarimuda terlibat perkara pada tahun 2019 lalu. “Untuk sekarang ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Sarimuda,” pungkasnya. (AD)