MUBA – Meteorsumatera
Polisi Sektor Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin (Muba) merespon laporan Tono, Selasa 17 September 2020 bulan lalu malam hari. Pria 34 tahun tersebut melapor Polisi dikarenakan dirinya merasa terancam terkait tindak pidana pengancaman dengan kekerasan diduga dilakukan tersangka.
Setelah menerima laporan aparat langsung bergerak cepat akhirnya Restandi alias Restan yang diduga melakukan pengancaman dengan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pedang ditangkap berkat kerjasama dengan anggota Polsek Babat Supat Polres Muba.
“Tersangka ini critanya dua hari sebelumnya dilaporkan, ia ditabrak oleh korban. Lalu hari kedua tersangka kerumah korban menagih uang jaminan pengobatan namun karena korban hanya punya uang Rp. 500.000,- pelaku justru mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawa nya. Niat baik korban yang hendak memberi jaminan mobilnya ke tersangka jadi berbuah laporan ke polisi” Ujar Kapolsek Sungai Lilin Akp Zanzibar SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya SH SIk, Sabtu 10 Oktober tadi siang.
Terang Zanzibar, Motif pelaku melakukan hal itu karena merasa kesal uang jaminan untuk pengobatan pelaku yang diberikan sedikit.
Pelaku yang merupakan warga Dusun IV Desa Lais Kec. Lais Kab. Muba akhirnya Selasa 06 Oktober 2020 dapat di amankan berkat kerjasama dengan Polsek Babat Supat.
“Iya, pelaku ini tinggal di wilayah Babat Supat, jadi kita kerjasama dengan Polsek Babat Supat” Kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 335 KUHPidana.(Imam-aajm-hms).
I truly appreciate your technique of writing a blog. I added it to my bookmark site list and will
Thank you very much for this wonderful information. – womens hey dudes