Usaha Tahu Berformalin Disita Sat Pol PP Banyuasin

BANYUASIN, Meteorsumatera – Dari yang dihimpun usaha tahu berformalin sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin milik Hasan warga Rt 24 Rw 03 Lk 05 Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan disita Sat Pol PP Pemkab Banyuasin saat melakukan sidak bersama Dinkes, Diperindag, DLH dan Dinas Perizinan Pemkab Banyuasin (30/7/2019).

Sidak yang dikomandoi langsung oleh Kasat Pol PP Pemkab Banyuasin H Indra Hadi secara tegas melakukan tindakan Perda, sebab produk tahu milik usaha Hasan yang disita itu setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilokasi pihak Diskes terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan karena menggunakan bahan campuran kimia jenis Formalin dan Zat Penjernih warna putih.

Sebagai barang bukti yang berhasil disita berupa Satu Ember Tahun Putih, Zat kimia Cair, Air, Bahan Tahu serta bahan kimia yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Indra Hadi, untuk sementara usaha produksi Tahu distop sampai ada izin resmi dari Pemkab Banyuasin dan dari hasil temuan serta barang bukti yang disita ini akan dibawa dalam forum rapat dengan berbagai intansi terkait sekaligus untuk dilaporkan kepada Babap Bupati, terangnya.

Masih kata Kasat Pol PP Pemkab Banyuasin, bukan hanya satu lokasi ini saja yang akan kita sidak, tetapi seluruh usaha tahu di Banyuasin.

“Untuk saat usaha tahu berformalin ini sanksi sementara distop dan mungkin diizinkan beroperasi kembali setelah ada izin legalitasnya. Kalau untuk tindakan pidananya akan kita rapatkan bersama Bupati, Kapolres dan pihak terkait lainya”, tegas Kasat Pol PP.

Darman dan Munah warga setempat mengaku suka makan Tahu, tetapi kami belinya tidak ditempat usaha milik Hasan, karena produk Tahu milik Hasan itu menggunakan bahan pengawet dan berfomalin, katanya. (wal)

Respon (13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *