H Askolani Ungkap Sejarah Lahirnya Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, Penasumatera.co.id – Bupati Banyuasin H Askolani pada awal sambutan HUT Kabupaten Banyuasin pada (2/7/2019) lalu mengulas sejarah lahirnya Kabupaten Banyuasin. Namun sebelumnya meberkan awal terbentuknya Kabupaten Musi Banyuasin dari gabungan 2 eks kawedanan, untuk wilayah kawedanan Musi Ilir yang berpusat di Sekayu dan wilayah kawedanan Banyuasin yang berpusat di Pangkalan Balai, dengan ibu kota kabupaten sementara pada waktu itu di Kota Palembang. Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1956 junto Nomor 28 tahun 1959.

Dengan cerdas urainya membacakan sejarah terbentuknya Kabupaten Banyuasin melalui perjalanan yang cukup panjang, diawali perjuangan oleh para tokoh masyarakat Banyuasin yang sudah dirintis sejak tahun 1950-an. Pada saat itu para tokoh telah mencetuskan ide untuk pembentukan Kabupaten yang definitif dengan nama Kabupaten Banyuasin.

Keinginan ini disambut baik oleh tokoh Musi Ilir yang ibu kotanya di Sekayu. Untuk merealisasikan keinginan ini, pada tahun 1954 diadakan pertemuan antara tokoh Musi Ilir yang dipimpin oleh KH. M. Rasyid Siddiq dan tokoh masyarakat Banyuasin yang hadir antara lain, KH. Abdul Hamid Aqil, KH. Muhammad Basri dan Kaharuddin Aziz, sedangkan tokoh Musi Ilir yang hadir antara lain : KH. Muhammad, M. Yasin, H. Abdullah dan Ibrahim Lakoni.

Pada pertemuan tersebut tokoh dari kedua eks kawedanan baik Banyuasin maupun Musi Ilir berhasil menyepakati untuk membentuk kabupaten tersendiri, yaitu Kabupaten Musi Ilir dan Kabupaten Banyuasin.

Pada tahun 1957, para tokoh masyarakat Kabupaten Banyuasin mengadakan musyawarah yang menghasilkan keputusan untuk memperjuangkan Kabupaten Banyuasin dan Sungai Lilin menjadi 1 Kabupaten dengan ibu kota di Pangkalan Balai, maka pada waktu itu mengirim 2 orang utusan, yaitu : Kaharuddin Aziz dan Muhammad Tamin guna menghadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Namun gagasan ini kurang mendapat tanggapan positif dari pemerintah pusat, sehubungan dengan adanya pergolakan daerah yang terpusat di Musi Ilir.

Dengan adanya pergolakan daerah tersebut, maka upaya untuk mempercepat pembentukan Kabupaten Banyuasin menjadi tertunda. Dengan kembalinya Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) ke pangkuan ibu pertiwi, yang jadi salah satu persyaratan adalah ibu kota Musi Banyuasin pindah dari Palembang ke Kota Sekayu, usul ini diterima oleh pemerintah pusat dan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dengan Nomor 52/2/37-39, ditetapkan Sekayu sebagai ibu kota Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Dengan demikian tokoh-tokoh masyarakat Banyuasin harus berjuang sendiri untuk membentuk Kabupaten Banyuasin.

Dinamika perjuangan yang menuntut berdirinya Kabupaten Banyuasin dilanjutkan oleh generasi yang lebih muda, baik secara perorangan maupun secara organisasi, salah satu tokoh muda pada waktu itu dr. Burlian Abdullah, Drs. Noer Muhammad dan Drs. Anwar Malik. Salah satu upaya adalah pada tahun 1989 rencana pembentukan Kabupaten Banyuasin telah masuk pada pola dasar pembangunan daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Sama halnya dengan perjuangan melalui jalur organisasi terus dilanjutkan oleh Ikatan Keluarga Banyuasin (IKBA) yang dibentuk pada Tahun 1974, misi utama dari organisasi IKBA pada waktu itu adalah perjuangan pembentukan Kabupaten Banyuasin, setelah era reformasi Tahun 1998 yang lebih mengarah kepada sistem otonomi daerah, telah memberikan peluang bagi terbentuknya Kabupaten baru, maka pada tahun 1999  beberapa bulan setelah Gubernur  Sumatera Selatan H. Rosihan Arsyad dilantik, diadakan pertemuan antara Gubernur dengan Anggota DPR RI yang berasal dari perwakilan Sumatera Selatan dan pada saat itu salah seorang dari Anggota DPR RI, Drs. H. Anwar Malik menyampaikan ide pemekaran untuk membentuk Kabupaten Banyuasin, dan ide tersebut direspon Gubernur Sumatera Selatan H. Rosihan Arsyad.

Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 1999, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Keputusan Nomor 14/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 2 daerah otonomi baru yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 336/SK/I/1999 tentang Pembentukan Tim peneliti dan penyusunan rencana pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin, gagasan ini dipandu oleh Adnan Abdul Somad dkk, khusus tentang berbagai kemudahan baik keputusan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin maupun Keputusan Bupati Musi Banyuasin tidak  lepas dari peran aktif Ir. H. Alex Noerdin, SH, sebagai Sekda Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada waktu itu, perjuangan selanjutnya oleh tokoh Banyuasin adalah di tingkat DPRD Sumatera Selatan pada tanggal 15 Juli 1999 DPRD Sumatera Selatan menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nomor 421/SK/II/99 membentuk tim terpadu, ini tidak lepas dari peran H. Kaharuddin Aziz sebagai Anggota DPRD TK. I Sumatera Selatan pada waktu itu.

Fase selanjutnya perjuangan tokoh masyarakat Kabupaten Banyuasin adalah di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tokoh yang berperan antara lain Drs. H. Anwar Malik (Anggota DPR RI), yang pada waktu itu bergabung dalam membahas tentang rencana penetapan Undang-Undang Pemekaran Daerah, antara lain menjadwalkan kunjungan komisi III DPR-RI tanggal 9 Mei 2000, yang dipimpin oleh  H. Marwan Hanan, SH,  untuk menilai kelayakan pembentukan Kabupaten Banyuasin.

Sejalan dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, bahwa daerah dapat dimekarkan menjadi daerah otonomi baru, melalui perjuangan yang cukup panjang, dilakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak Menteri  Otonomi  Daerah  (Prof. Riyas Rasyid, MA)  dan  komisi  II DPR – RI oleh Drs. H. Anwar Malik,  Drs. H. Noer  Muhammad,  Dr. H. Burlian Abdullah,  Bas M. Amin, H. Kaharuddin Aziz  dan  kawan-kawan.

Akhirnya upaya ini membuahkan hasil dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002, Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI pada tanggal 2 Juli 2002, dengan ibu kota di Pangkalan  Balai. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-26-266 Tahun 2002, ditunjuk Saudara Ir. H. Amiruddin Inoed sebagai Penjabat Bupati Banyuasin.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *