Larikan Motor Teman, Susiana Terancam 4 Tahun Penjara

MUBA, Meteorsumatera – Susiana sudah dapat dipastikan bakal tidak bisa menjalankan ibadah puasa ini bersama keluarga dirumah, perempuan 22 tahun ini harus mempertanggungjawabkan atas penggelapan sepeda motor kepada rekannya yang dikenal dari media sosial FB.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto SH membenarkan kejadian tersebut, dia menjelaskan Kejadian bermula selasa 16 Oktober 2018 lalu sekira pukul 22.00 wib malam hari.
Korbannya Hendra (30) pekerjaan Swasta, warga Dusun I Desa Lumpatan I Kec. Sekayu kab. Musi Banyuasin (Muba) menjemput pelaku warga Jalan Merdeka LK II Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Muba di jalan kampung V Desa Lumpatan I kec. Sekayu kab. Muba, tetangnya.

Kemudian lanjut Mantan Kapolsek Sanga Desa ini Korban yang kenal dengan pelaku melalui sosial media Facebook ini sempat diajak untuk makan di warung pecel lele tepatnya di dusun I Desa Lumpatan I Kec. Sekayu kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa mau meminjam sepeda motor merk yamaha/SE888 CW(new mio bluecore cw) warna merah muda dengan alasan ingin mengantar kunci rumah kekampung V desa lumpatan.

Dan sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor sekayu.

“Pelaku berhasil kita amankan Senin 06 Mei 2019 sekira pukul 21.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang ada di rumah dan pada saat itu pula anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di jalan sekayu-pendopo Kel. Soak Baru kec. Sekayu kab. Muba.” terangnya.

Kini telah kita amankan di Mapolsek sekayu dan akan kita terapkan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun.” Tutur Mantan Kapolsek Tungkal Jaya ini. (Acik/Wah)

Respon (13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *