MUBA, Meteorsumatera – Terkait seorang pelaku yang menyebabkan korban, Carles (26) warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) karena penganiayaan terpaksa harus dilarikan ke Mantri terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama, pelaku melakukan penganiayan dikarenakan korban memiliki utang gadai HP sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu).
Gara Gara terlilit hutang yang tidak banyak akhirnya Korban dianiaya pelaku pada hari kamis (04/19) sore kemarin tepatnya di Dusun II Desa Karang Agung, Pelaku Yoga Pratama (23) warga yang sama kesal terhadap korban yang selalu berjanji akan mengembalikan, karena korban belum bisa membayar dan tidak mempunyai uang sehingga terjadilah keributan saling menangtang.
Keributan tersebut berujung penganiayaan yang mana pelaku mengambil parang dipinggang pelaku sebelah kanan, melihat itu korban pun langsung berlari. Sempat terjadi kejar mengejar yang kemudian pelaku mengayunkan parang kearah korban sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai tubuh korban dipunggung tangan kiri karena terkena tangkisan, para tetangga yang melihat langsung memisahkan perkelahian tersebut dan korban langsung dibawa ke Mantri desa untuk mendapat perawatan.
Pelaku sendiri langsung dapat diamankan personil Unit Reskrim Polsek Lalan dirumahnya setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Iya betul, kemarin sore terjadi penganiayaan terhadap korban, pelaku sendiri kita amankan dirumahanya setelah mendapatkan laporan dari korban ke kita. Untuk barang bukti berupa 1( satu ) bilah parang panjang sekira 50 cm bergagang kayu sendiri sudah kita amankan,” kata kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan IPTU Binton Simbolon, SH tuturnya kepada media. (Acik/Hum)