Tarkait Kasus Penganiayaan Dirinya dan Suami, Peberenti Br Tarigan Lapor ke Polda

MUBA, Meteorsumatera – Tidak terima dirinya dan suami telah dianiaya maka Peberenti Br Tarigan memberanikan diri melaporkan peristiwa pidana penganiayaan dan pengoroyokan dan atau pengeroyokan Pasal 351 dan atau 170 dan atau 363 KUHPidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) tentusaja laporan tersebut diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 211 / III / 2019 / SPKT, Sabtu 2 Maret 2019 sekitar pukul 10.30 Wib lalu.

Ir Basta Siahaan
Peberenti Br Tarigan

Menurut wanita 41 tahun tersebut peristiwa berawal Kamis 28 Pebruari 2019 sekitara pukul 17.00 Wib kediaman mereka dikebun di Desa Kampung Sawah Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba) didatangi sekelompok orang dan langsung membawa paksa suaminya Ir Rasta Siahaan Bin Petrus Siahaan (kini ditahan di LP Pakjo) sehingga dirinya dan suami mengalami luka-luka di bagian tubuh mereka.

Masih kata Peberenti, disore nahas itu dirinya sedang menggendong anak perempuannya kemudian datang rombongan petugas di bantu orang yang tidak dikenal seperti preman, membawa paksa suaminya dan dirinya didorong dan terjungkal ke batu dan anaknya ikut terhampas dan tertindih sehingga mengalami memar dibagian tubuh anak malang tersebut, tutur Peberenti.

“Suami saya dibawa paksa masuk kedalam mobil Suzuki berwarna ke abu-abuan, akibat ditarik-tarik baju suami saya korak, mereka menarik suami saya seperti menarik binatang, ujar Peberenti sambil berurai air mata sambil memeluk anaknya.

Kemudian lanjut Peberianti ini pihak Balai Pengamanan dan Penegakan hukum dan lingkungan hidup dan kehutanan sumatera langsung menyita sebuah exavator merek Hitachi Zaxis 110 MF, 1 Pompa sepeda serta barang-barang lainnya.

Untuk itu lanjut Peberenti dirinya tidak terima atas penganiayaan ini apalagi suaminya ikut dianiaya sehingga dibeberapa bagian tubuhnya seperti paha kanan, pundak serta tangan kanan lebam, sedangkan Peberenti sendiri luka gores memanjang dibagian tangan sebelah kanan, “saya melaporkan Jufriadi SH, dkk agar diproses sesuai dengan hukum yang ada dinegeri ini, tegasnya.

Yang lebih anehnya lagi kata Peberenti ini sewaktu penangkapan suaminya tersebut tanggal 28 Pebruari 2019 sekitar pukul 5 sore namun di surat tugas itu tanggal 1 Maret 2019 jadi apa begitu prosedurnya menangkap dulu kemudian baru ada surat tugasnya.

Kemudian berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 18/BPPHLHKS/SW.3/3/2019 perihal pemberitahuan tanggal 01 Maret 2019 pada poin 2 ditulis bahwa penangkapan dilaksanakan di Mako SPORC Brigade Siamang – Palembang jalan Srijaya Km 5.5 RT 21 Kel Srijaya Kec Alang-Alang Lebar Palembang, padahal suami saya ditangkap di kawasan hutan produksi di Dusun Kampung Sawah Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin (Muba), terangnya.

Saya hanya meminta keadilan kepada Pemerintah yang dipimpin oleh bapak Presiden Joko Widodo kalau membuka lahan di Hutan Produksi (HP) itu dilarang maka semua warga yang membuka lahan perkebunan yang besar silahkan ditangkap juga jangan tebang pilih, jangan Cuma kami yang dipermasalahkan, padahal kami membeli dari oknum pejabat yakni inisial B dan Z.

Plh Kepala Seksi Wilayah III selaku penyidik PNS Edi Sopian, S.Sos, M.Si ketika ditemui

Ivan Suranta Meilala

diruangannya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan atas nama Ir Basta Siahaan Bin Petrus Siahaan, berdasarkan hasil pemeriksaan disertai bukti permulaan yang cukup dan diduga telah melakukan tindak pidana orang atau perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau yang lazim dan patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau menyangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa seizin menteri.

Sesuai dalam pasal 92 Ayat I hurup a dan/atau hurup b Jo. Pasal 17 ayat (2) dan/atau hurup b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, Jo Pasal 55 Ayat (I) Ke-I KUHP, terang Edi.

Kemudian mengenai Laporan istri Basta Siahaan saya yakin bahwa penganiayaan itu bukan dilakukan oleh anggotanya kami kami tidak diperbolehkaan melakukan kekerasan dan hingga saat ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian, terangnya.

Edi Sopian, S.Sos. M.Si

Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Selatan Ivan Suranta Meliala mengutuk keras atas kejadian penganiayaan ini dan meminta aparat hukum Polri untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap petani sawit tersebut, terlepas dari kasus pembukaan lahan dihutan kawasan itu.

Saya sangat menyayangkan proses penegakan hukum diwarnai kekerasan dan pemaksaan apalagi mengajak dan melibatkan oknum preman, perlu diusut tuntas oknum-oknum yang menjual hutan HP kepada masyarakat/petani yang tidak memahami status tanah atau lahan, tegas Suranta.

Selanjutnya kepada Pemerintah agar melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mengelola HP secara adil dan bukan tebang pilih, namun kenyataan dilapangan lanjut Suranta ribuan hektar hutan HP sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang telah berproduksi dan tidak ada tindakan dari instansi terkait.

Yang lebih aneh lagi dalam kasus ini lanjut Suranta, lahan dikelola dari tahun 2012 dan itu tidak ada larangan dari dinas terkait tapi kenapa setelah tanaman sawit baru mau menghasilkan baru ada tindakan, ini seperti jebakan dan ada apa ini? Ini perlu diusut tuntas.

Kemudian alat berat Basta Siahaan disita padahal selama ini alat berat tersebut sering dimanpaatkan masyarakat sekitar untuk merawat jalan, nah yang saya sangat sayangkan tanpa adanya surat penahanan dan dilakukan secara kekerasan terhadap suami istri ini apalagi di depan anak perempuannya yang masih kecil, ada informasinya bahwa petugas ini dibantu oleh oknum preman yang seperti ini harus dibasmi sampai ke akar-akarnya, tegasnya (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *