Rapur DPRD PALI Membahasan LKPJ Bupati

PALI, Meteorsumatera – Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengagendakan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang dibuka langsung ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. PALI Drs H Soemarjono, Jumat (28/03)

Dasar Pembahasan LKPJ Pasal 71 ayat 2 Undan- Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana dinyatakan bahwa kepala daerah Menyampaikan Pertanggung Jawaban dalam Pasal 69 ayat 1 Kepada DPRD yang dilakukan dalam 1 tahun sekali, paling lambat 3 Bulan sebelum tahun Anggaran terakhir

“Dalam pasal 17 dan pasal 23 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah LKPJ daerah ke pada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan permintaan Daerah ke pada masyarakat” ucapnya.

Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM, menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Daerah (LPJD), “dalam peningkatan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM),Menyediakan Infrastruktur, Penurunan Angka Kemiskinan dan Pencegahan Bencana Daerah”,

Pemerintah Daerah telah menetapkan Prioritas Pembangunan yang bertujuan untuk Memfokuskan rencana Pembangunan Daerah dalam rangka Mewujudkan VISI dan MISI di Kabupaten PALI sesuai dengan Indikator yang di tetapkan dalam LPBMD tahun 2018/2021

“Ia juga mengatakan bahwa masih banyak kekurangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI namun dari bagian kekurangan itu akan di jadikan Evaluasi yang dapat dijalankan dan di perbaiki di kemudian hari”, pungkasnya. (Owen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *