Musa : Pemkab Muba Dituding Tidak Ada Komitmen

Musi Banyuasin – Ditutupnya akses jalan masuk menuju Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Pusat Air Bersih (PDAM) Kecamatan Sungai Lilin oleh pemilik lahan, karena dianggap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak komitmen dalam kesepakatan awalnya.

Akses jalan itu kami tutup permanen, karena dianggap Pemkab Muba telah ingkar janji. Mulanya kami tawarkan tanah ukuran 40 x 40 meter untuk lokasi central air bersih dan lahan ukuran 40 x 40 meter untuk Bangunan Gedung Damkar itu dengan kesepakatan bahwa pihak Pemkab Muba bersedia melakukan pengecoran akses jalan pada lahan ukuran lebar sekitar 12 meter dan panjang sekitar 200 meter, kemudian dengan dibangunya dua unit tempat itu disepakati bisa mempekerjakan minimal ada 3 orang.

Karena ingkar janji, maka akses jalan masuk kelokasi di dua kantor milik Pemkab Muba ditutup, akhirnya tidak ada aktipitas terutama pegawai Damkar, sedangkan pegawai dari PDAM masih sesekali saja terlihat ada aktivitasnya, karena petugasnya masih warga Sungai Lilin sinilah, ucap Musa saat di minta komentarnya oleh wartawan (06/03/2019).

Musa menambahkan, akibat Pemkab Muba ingkar janji itulah kami tutup jalan masuk kantor dan sekarang kami tidak bisa melepaskan lahan begitu saja untuk akses jalan dan kami tidak mau lagi hanya diberi janji-janji palsu terus.

Untuk itu kata Musa, jika Pemkab Muba pimpinan Bupati Muba, Dodi Reza Alex tidak ada itikat baik, lokasi yang dulu kami serahkan diperuntukan akses jalan, akan kami tegakan bangunan Ruko dan rumah bedeng, tetapi jika Pemkab Muba masih menghendaki lahan itu untuk akses jalan, kami minta permeternya Rp1,5 juta, tegas Musa dengan nada menantang.

Terkait masalah itu Pemkab Muba melalui Camat Singai Lilin, Emiliya Afriyanita saat di minta konfirmasinya via telepon dikatakan bahwa jalan Damkar dan PDAM untuk tahun 2018 kemarin sudah di anggarkan termasuk untuk proses pembebasan pun telah berjalan, akan tetapi batal dibebaskan karena pihak KJPP menilai jalan Damkar tersebut tidak perlu dibebaskan lagi, karena syarat Damkar dengan PDAM dulu bisa dibebaskan disana harus ada akses jalan, namun saat diminta tanggapan masalah akses jalanya ditutup oleh pemilik lahan, camat tidak jawabanya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *