Buat Laporan Palsu Mau Mengelabui Polisi, Epriandi Malah Dipenjara

MUBA, Meteorsumatera – Jangan pernah berpikir apalagi melakukan atau mencoba – coba untuk mengelabui Polisi dengan cara membuat laporan palsu ke Polisi, malah bisa kena pidana bahkan bukan tak mungkin masuk kedalam Penjara dengan ancaman 5 tahun penjara.

Seperti ini contohnya, Personil Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil membongkar kasus laporan palsu agar dirinya tidak lagi membayar angsuran kredit motornya.

Dan maksud hatinya sepeda motor tersebut bisa menjadi hak miliknya.

Dia adalah Epriandi (25) Warga Kel Soak Batok kab Indralaya, Ogan Ilir.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi SH mengatakan, kasus ini terjadi Rabu (06/03/19) sore, buruh perkebunan ini datang melapor kemapolsek bahwa tersangka habis mengalami Curat di jalan lintas Palembang – Jambi km 148 desa Peninggalan kec Tungkal Jaya dengn menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda warna merah no pol BG 5655 BAM yang masih kredit leasing FIF.

Dengan sigap Unit Reskrim merespon laporan tersebut yang mana membawa korban (sekarang menjadi tersangka) untuk menunjukkan TKP. Sesampainya di TKP unit Reskrim langsung pulbaket, polisi yang merasa curiga langsung mengintrogasi terhadapnya dan tersangka langsung mengakui bahwa laporan tersebut palsu saat akan disumpah.

“Dia membuat laporan palsu, padahal motor nya tidak hilang,” ujar Kapolsek.

Diakui tersangka, ia sengaja membuat laporan palsu karena tidak mau membayar lagi angsurannya, lalu ia menitipkannya kepada rekannya di dusun sungai mengulang Sei rambutan kec Indralaya Utara kab Ogan Ilir (OI).

Lalu, Kamis siang personil langsung menyita sepeda motor tersebut dari rumah temannya, saat ini barang bukti berupa 1 (satu) lembar laporan polisi model B, 3(tiga) lembar berita acara pemeriksaan, 1(satu) lembar STNK sepeda motor milik tersangka dan sepeda motor. Selanjutnya tersangka langsung diperiksa untuk proses selanjutnya (Acik/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *