2 Warga Sandes Ditangkap Kasus Narkoba, Berikut Sepucuk Senpira

MUBA, Meteorsumatera – Kini ada 2 orang warga Kecamatan Sanga Desa (Sandes) dibekuk oleh jajaran Polsek Sandes tersangkut kasus Narkoba. Jajaran Polisi ini berhasil mengamankan sibandar narkoba berikut 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) milik pelaku.

Kejadian Minggu 10 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib, anggota Polsek Sandes mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba di dusun V Desa Keban 1 Kec. Sandes Kab. Musi Banyuasin (Muba) setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto, SH beserta anggota untuk berangkat menuju rumah pelaku yang beralamatkan di Desa Keban 1.

Setiba di TKP anggota langsung mendatangi kediaman kepala desa untuk meminta didampingi dalam melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Sekira pukul 01.30 Wib Senin, 11 Maret 2019, personil tiba dirumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku juga penggeledahan rumah, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senpira jenis pistol berikut
dengan 3 (tiga) butir amunisi di atas lemari ruang tamu rumah pelaku.

Anggota juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000 (Satu Juta empat ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam teko minum dan buku catatan bon di dalam lemari ruang tamu, serta 1 (satu) unit hp nokia 105 warna hitam di lemari kamar pelaku.

Takhanya itu, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mandi rumah pelaku, anggota juga menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam dompet kecil warna biru yang terletak di belakang drum air sebanyak 1/4 kantong, yang masing-masing 1 (satu) paket seharga 500 ribu, 1 (satu) paket seharga 300 ribu, 1 (satu) paket seharga 200 ribu, 2 (dua) paket seharga 100 ribu dengan berat keseluruhan 3,17 gram.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M melalui Kapolsek Sandes IPTU Beni Okimu S.H menerangkan “Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti kita lakukan introgasi terhadap tersangka yakni Robinson (23), dari pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa natkotika tersebut di dapat dari Fajar Aswandi (47) warga Desa Keban 1 juga, sehingga tersangka Robinson ini dibawa untuk menunjukan rumah Fajar.”

Setelah ditunjukan kediaman Fajar selanjutnya anggota Polsek mendatangi rumah tersebut kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapa Fajar.

Selanjutnya lanjut Kapolsek, didalam rumah tersangka anggota juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan bon Narkotika, 2 (satu) unit hp nokia 105 warna hitam dan biru, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram, 1 Alat hisap sabu (Bong), dan 6 (enam) ball plastik klip bening yang diduga untuk tempat menyimpan Narkotika.”

“Saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Polsek Sanga Desa guna proses penyidikan, untuk kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 144 atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Namun untuk Pelaku an. ROBISON (23) akan kita terapkan juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan Senjata Api.” Ujar Kapolsek Sandes yang mempunyai dua balok dibahu ini (Acik/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *