Hasil Ops Sikat Musi, Polsek Keluang Ungkap 2 Kasus Berbeda Kurang Dari 24 Jam

MUBA, Meteorsumatera – Kurang dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus pencurian ditempat berbeda, kamis (14/02/19)pukul 00.15 wib pada Operasi Sikat Musi 2019 dengan sasaran para tersangka pencurian pada Akhir Januari 2019.

Ketiga Tersangka dalam kasus pencurian ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,kini semuanya sudah berstatuskan tersangka dan mendekam diruang tahanan Mapolsek Keluang. Informasi yang humas dapatkan dari pengakuan tersangka bahwa kejadian berawal pada Kamis (31/01/19) pukul 06.00 wib tersangka Iwan Sunardi alias Bopeng (34) warga Kec Keluang dengan tersangka Irawan alias Wawan (36) warga kec Babat Supat, Muba dan U (DPO) sudah merencanakan aksi pencurian tersebut””kami ngambek 34 (tiga puluh empat) batang pipa besi dan 1 (satu) rol selang bening merek kelinci pak, abis tu kami masukkan kedalam mobil lalu disimpan dibelakang bengkel tempat bekerja.””ujar kedua tersangka.

Korban Romlan (39) pemilik yang merupakan warga kel.keluang kec Keluang ini kaget ketika korban akan memeriksa pipanya di kebun sawit dekat kolam beliwis Kel Keluang kec Keluang hilang dicuri orang yang belum diketahui pencurinya, akhirnya korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Keluang. KSPK yang merima laporan dari korban, bersama unit reskrim langsung cek TKP dan mencari informasi tentang pelaku pencurian, Kapolsek yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan keberadaan tersangka langsung memerintahkan Kanit Reskrim keluang IPDA Budi Mulya, S.IP, MH beserta anggota unit reskrim untuk memimpin penangkapan terhadap tersangka yang sedang dalam perjalanan dari arah desa Rawas menuju arah Keluang dengan menggunakan mobil. Tak mau kehilangan tersangka, personil pun langsung memberhentikan kendaraan yang sesuai informasi dari masyarakat.

Di dal mobil tersebut ternyata bukan hanya Bopeng saja namun ada tersangka DPO Polsek Keluang dalam kasus pencurian ditempat yang berbeda bernama Aan Supriadi (30) warga Desa Mekar Sari/SP6 kec. Keluang kab. Muba, diakui Aan bahwa Bopeng juga turut serta dalam pencurian berupa 1 (satu) unit mesin jetpump merk Shinoll tabung warna merah pada Rabu (26/12/18) pukul 06.00 Wib Di Balai Desa Mekar Sari/sp6 kec keluang kab. Muba milik korban Susanto (43) yang merupakan Kepala Desa Blok A Desa Mekar Sari kec. Keluang kab. Muba. Setelah itu Unit reskrim melakukan pengembang kasus pencurian pipa besi dan didapatlah Irawan alias Wawan yang yang ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan didesain Letang babat supat juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian pipa besi bersama Bopeng sedangkan rekan satunya bernama M (DPO) melarikan diri dari kejaran Polisi. Bopeng dan wawan merupakan terkenal Licin dan juga mantan residivis dalam kasus narkoba.

“iya betul, kita telah menangkap ketiga tersangka saat ini masih di proses penyidikan, kerugian korban pipa besi ditafsir sebanyak 28 juta (dua puluh delapan juta) sedangkan korban sanyo mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) “”Ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, SH, Msi bebernya saat dikonfirmasi. (Acak/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *