BD Sabu Ajak Pelangganya Nyabu Digardu

PALI, Meteorsumatera – Dusriansyah alias Kando warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba diperkuat juga dengan dasar LP/A/05/II/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 07 Februari 2019 tentang Pasal 112 jo Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kando ditangkap pada Kamis (7/2) sekitar jam 17.00 WIB di pondok simpang tiga Desa Simpang Tais dan langsung digelandang ke Mapolsek Talang Ubi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim Akbp Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M. Arafah bahwa selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 6 ( enam ) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,15 gram. 1 (satu) buah secop terbuat dari pipet warna putih.1 ( satu ) Buah Dompet warna hitam merk BOGESI.1 ( satu ) buah Dompet warna Cokelat merk RAIN. Uang sejumlah Rp. 405.000 dan 1 ( satu ) unit handphone.

“Pelaku kita tangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di pondok tepatnya di Simpang 3 Desa Tais, sering terjadi transaksi Narkoba. Selanjutnya anggota polsek melakukan lidik,” terang M Arafah, Jumat (8/2).

Dan setelah didapat kebenaran informasi tersebut dikatakan M Arafah bahwa benar di pondok milik pelaku terjadi transaksi Narkoba.

“Lalu kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba seperti tersebut diatas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (Owen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *