Tersangka Penusukan Telah Diamankan Polsek Sekayu

MUBA Meteorsumatera – Bedi 48 tahun warga Desa Lumpatan 1 Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin (Muba) di amankan Polisi Sektor Sekayu atas indak pidana yang dilakukannya terhadap Hendriyadi, 40 tahun warga jalan lingkar Randik kel. Balai Agung kec. Sekayu Muba.

Kejadian bermula pada hari senin tanggal 13 juni 2016 sekira pukul 19.00 wib di jalan lingkar randik Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kab. Muba telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku an. Bedi 48 tahun warga Desa Lumpatan 1 Kec. Sekayu Kab. Muba terhadap Korban warga jalan lingkar randik kel. Balai Agung kec. Sekayu Kab. Muba.

Kejadian bermula pada saat rekan korban akan pergi untuk sholat melihat 2 (dua) orang datang kerumah Sdr. Hen (korban) kemudian terdengar ribut – ribut dari dalam rumah Sdr. Hen (korban) tidak lama kemudian ke 2 (dua) orang yang diduga pelaku tersebut lari dan diteriaki oleh istri Sdr. Hen (korban) yang mengatakan bahwa suaminya telah di tusuk oleh kedua pelaku dengan menggunakan sebilah pisau.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada dada bagian tubuh depan kanan bawah dan langsung di larikan ke RS Sekayu.

Pada pukul 15.00 wib 25 Januari 2019 Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, kemudian Kapolsek sekayu memberikan arahan kepada anggota untuk melakukan pengejaran kerumah tersangka di Desa Lumpatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, S.H beserta Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sekayu.

Saat di lakukan penangkapan di rumahnya di dusun 1 desa lumpatan kec. Sekayu kab. Muba tersangka mencoba melarikan diri dengan keluar rumah melalui jendela rumah dan berlari ke belakang rumah tersangka, namun tersangka dapat di amankan oleh Kapolsek Sekayu beserta anggota polsek sekayu.

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek sekayu guna proses penyidikan, dan untuk pelaku akan kita terapkan Pasal 340 jo Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 15 thn.” Ujar Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto S.H mewakili Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti S.E M.M. (Acik/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *