MUBA, Meteorsumatera – Jum’at 28 Desember 2018 Polisi Sektor Lalan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku yang diamankan adalah Saidi (35) tempat tanggal lahir, Karang Agung (Muba), 02 Mei 1988, pekerjaan karyawan pk PT. BKI alamat perum kopel afdeling 1&4 kebun blc pt bki desa karang agung kec. Lalan kab. Muba.
Sebelumnya pada hari jumat 14 Desember 2018 sekira pukul 11.30 wib di kantor blc Pt BKI desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pelaku datang kekantor blc PT. BKI hendak menanyakan uang premi gajinya kepada korban yakni Abdul Majid (39) selaku sekertaris di PT. BKI.
Lalu korban menerangkan bahwa pelaku tidak menerima uang premi pada bulan ini.
Mendengar ucapan korban, pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali yang mengenai belakang telinga dan kepala bagian atas korban, setelah melakukan pemukulan tersebut pelaku keluar dari kantor PT. BKI.
Namun pelaku yang masih merasa emosi masuk kembali kedalam kantor bersama danton sekurity untuk meminta uang premi dan kembali memukul korban sebanyak satu kali namun berhasil dihalangi oleh danton sekurity.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di belakang telinga dan kepala atas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.
Kapolsek Lalan yang mendapati laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk melakukan intrograsi terhadap saksi saksi dan meminta hasil visum dari puskesmas P16 lalan guna melakukan pemanggilan terhadap pelaku.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti S.E M.M melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton S menerangkan “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa memang benar telah terjadi pemukulan.
“Dan untuk saat ini pelaku dalam keadaan demam dan mempunyai penyakit asma jadi saat ini blm kita lakukan penahanan sampai pelaku sehat, untuk pelaku kita terapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.” Ujar Kapolsek Lalan (Doyok/Wah)