OKI, Meteorsumatera – Redi (34), warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres OKI, Kamis (6/12/2018). Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 17 paket.
Penangkapan tersangka berawal saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkoba di Desa Muara Baru.
“Lalu anggota melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah informasi itu akurat, anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki bernama Redi,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIk, MM didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman, SH melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI Ipda Suhendri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 17 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,05 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri bagian depan. selanjutnya ,barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (Nan)