9 Tahun Buron, Ibrahim Pelaku Penganiayaan Polisi Akhirnya Dibekuk

MUBA, Meteorsumatera – Selama sembilan (9) tahun Ibrahim (46), warga Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) telah melakukan pelarian dan berpindah-pindah tempat kini berakhir Sudah, saat di tangkap jajaran Polsek Keluang dan anggota Buser polres Muba yang tengah berada di tempat persembunyiannya.

Ibrahim pelaku penganiayaan berat terhadap korban Briptu Fransisco Edwardsyah sembilan tahun yang lalu, dan kini berakhir saat di tangkap jajaran Polsek Keluang dan anggota Buser Polres Muba.

Pelaku yang sering berpindah-pindah tempat tinggal ini , kini di tertangkap Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 04.15 wib, di Desa Bukit Jaya C3 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Saat ditangkap pelaku yang sedang terlelap tidur, tiba-tiba terbangun dan berupaya memberikan perlawanan terhadap petugas namun dapat digagalkan.

Pelaku Ibrahim selama sembilan tahun beripindah-pindah tempat dan telah berkali-kali dilakukan penggerebekkan oleh anggota namun berhasil kabur,” ujar Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti,SE.MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Septa Eka Yanto SH.,M.si kepada awak media, Rabu (5/12/2018).

Namun, pada Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya direncanakan dan dilakukan penangkapan, dimana tim berangkat sekitar pukul 20.00 wib dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Desa Bukit Jaya C3.

Sesampainya di Desa Bukit Jaya C3, sambung Sapta, tim harus melanjutkan perjalanan denga menggunakan sepeda motor, lalu dilanjutkan kembali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam. Setelah perjalanan cukup jauh itu, tim akhirnya tiba ditempat persembunyian pelaku.

“Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha mengambil senjata api laras pendek yang berisikan satu butir peluru, namun berhasil dihalau petugas. Lalu, saat dilakukan penggeledahan baerhasil ditemukan pula senjata api jenia kecepek siap ledak atau tembak,” jelas dia.

Usai diamankan, lanjut Sapta, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Keluang. Tapi, saat dalam perjalanan, pelaku memberontak dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku sudah diamankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, empat pucuk senjata api yang terdiri dari tiga kecepek laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek beserta satu butir peluru,” tandas dia.

Sekedar informasi, penganiayaan yang dilakukan tersangka Ibrahim terhadap korban Fransisco yakni terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (23/8/2010) lalu di Desa Dawas Kecamatan Keluang.

Peristiwa itu berawal dari pelaku yang saat itu vekerja sebagai penjaga keamanan PT PKKS melapor telah kehilangan racun rumput. Mengatahui hal itu, korban langsunh ke lokasi guna meminta keterangan kepada pelaku.

Namun, saat ditanya perihal kehilangan racun rumput, pelaku menjawab dengan berbelit-belit dan sembarangan. Hal itu membuat korban Fransisco marah sehingga menampar pelaku. Selanjutnya, korbanpun pulang kembali menuju Polsek Keluang.

Merasa tidak terima, pelakupun dengan menggunakan sepeda motor menyusul korban yang saat itu sudah pergi cukup jauh yakni sekitar 7 Km. Korban yang tahu jika sedang dihampiri pelaku, menghentikan kendaraannya.

Disaat itulah, pelaku Ibrahim langsung menusukkan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya kearah punggung korban. Mendapati hal itu, korban pun langsung tersungkur. Akibat luka tusuk pada tulang punggung membuat organ tubuh bagian pusat kebawah hingga ujung kaki tidak berfungsi atau mati rasa. (Doyok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *