2 Pengedar Shabu Digerebak Polisi

MUBA, Meteorsumatera – Jajaran satuan reserse narkoba Polres Muba kembali mengamankan dua orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu pada hari rabu kemarin tanggal 26 desember 2018 sekitar pukul 09.00 wib di Lk II kel. Mangun jaya kec. Babat toman Kab. Muba.

Diketahui identitas kedua tersangka yaitu Hermansyah (44) warga Lk II kel. Mangun Jaya kec. Babat Toman dan Munzilin (34) warga dusun III Desa Ulak Paceh kec. Lawang Wetan Muba.

Kedua tersangka diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi adanya diduga peredaran narkotika jenis sabu sabu di kel. Mangun jaya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berat bruto 8,17 (delapan koma tujuh belas) gram, 2 (dua) butir yang diduga narkotika jenis extasy dengan berat bruto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet plastic, 1 (satu) buah wadah permen merk Mentos warna biru dan 1 (satu) helai celana levis pendek.

Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti,S.E.,M.M. melalui Kasat Res Narkoba Akp Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, kedua tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya kita menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di kel. Mangun Jaya, setelah kita lakukan penyelidikan selanjutnya kita lakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka Hermansyah dan Munzilin berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 33 paket dan 2 buah butir pil extacy.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka akan kita kenakan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, ujar Kasat. (Yan Handi/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *