Sehari 2 Bandar Narkoba Diamankan

MUBA, Meteorsumatera – Seorang bandar narkoba berhasil diringkus aparat satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 (Tiga belas ) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,13(empat koma Tiga Belas ) gram 2. 46 1/2 ( Empat puluh enam setengah) butir yang diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat 15,55 ( lima belas koma lima puluh lima) Gram.

Warga dusun II Desa Muara Teladan kec Sekayu Kab Muba, ditangkap tim opsanal senin (19/11/2018) pagi sekitar jam 10.00 wib. Tersangka Muzakir (59), tersangka yang dinilai sangat licin dalam mengedarkan barang haram tersebut berhasil di dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka.

Dilain tempat dan dihari yang sama senin(19/11/2018) satuan Reserse Narkoba Polres Muba juga berhasil mengamankan tersangka Saparudin (20) warga dusun II Desa Muara Teladan, dari tangan tersangka didapatlah barang bukti berupa 2(dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga enam).

Kedua tersangka sudah di amankan beserta barang bukti guna proses hukum insentif selanjutnya dan akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009″” kata Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba Akp Hidayat Amin, SH saat dikonfirmasi.

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka Saparudin sering menyalaggunakan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut langsung kita lakukan pegintaian dan setelah akurat aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan dirumahnya.
Dari hasil intrograsi kepada tersangka bahwa ia mengakuiinya membeli barang haram yang diduga narkotika jenis shabu dari tersangka muzakir, , kemudian sat res narkoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka muzakir yang merupakan bandar besar didaerah desa muara teladan sesuai hasil intrograsi dari tersangka Saparudin. Dan benar dirumah tersangka bandar didapatla barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan exstacy, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya di bawa ke Mapolres Muba untuk proses hukum selanjutnya. (Acik/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *