MUBA, Meteorsumatera– Kamis (22/11) sekira pukul 17.00 wib unit reskrim polsek sekayu resort musi banyuasin berhasil meringkus Nazimudin alias Ajim (44) warga lingkungan III kel soak baru kec. sekayu yang merupakan pelaku curanmor.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari korban Mas Irpan Jauhari (35) warga lingkungan III kel soak baru kec sekayu kab muba yang melaporkan atas kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha vega R 110 cc dengan No Pol BG 3798 NL warna biru nosin 4D7-007562 ke mapolsek sekayu, motor yang biasa diparkirkan diteras rumah nya pada posisi terkunci stang dan ditambah kunci pengamanan.
Korban mengetahui kejadian tersebut saat hendak mengecek motor miliknya yang diparkirkan korban di teras rumah sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek langsung memerintahkan kanit res dan anggotanya untuk cek tkp serta pulbaket. Setelah 2(dua) minggu dilakukan pencarian informasi, tepat 22 novembernya salah satu personil unit reskrim polsek sekayu mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mau menjual motor dilokasi jembatan jalan sekayu – selarai kel balai agung langsung melakukan penyelidikan dan benar tersangka sedang berada ditempat tersebut, tak mau buruan lepas unit reskrim langsung melakukan penangkapan setelah dicek benar motor tersebut hasil curian yang kemudian di bawa ke Mapolsek.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka, saat ini tersangka sudah kita amankan guana dilakukan proses penyidikan lebih lanjut (Acik/Wah)