MUBA, Meteorsumatera – Masih saja ada di dunia ini orang tua yang berbuat bejat terhadap anak kandungnya sendiri,Iyas Budaya 40 tahun Dusun empat (4) Rt.(04) Desa Teluk Kemang, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.telah melakukan perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap anak kandung Emilya 17 tahun di Rumah Pelaku tepatnya di RT.04/ RW.04 Desa Teluk Kemang Senin 12/11/2018.
Pelaku mengaku bahwa ia merasa tidak senang terhadap anaknya yang sering berpacaran dengan cowoknya, sehingga ia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandung nya sendiri.
Menurut korban Amiliya Binti Iyas Budaya saat di temui awak media memberikan keterangan bahwa,” korban sedang tidur dalam kamarnya yang tidak terkunci Masuklah Pelaku Iyas Budaya kedalam kamar anaknya, Pelaku langsung memeluk tubuh Korban dan kemudian menempelkan wajahnya kedada Korban. Korban kemudian terbangun lalu berontak dan berteriak – teriak sehingga Pelaku berlari keluar dari kamar.
Pelaku Iyas Budaya sempat memberikan Uang sebesar Rp. 500.000, – yang diselipkannya dibawah pintu kamar Korban sambil berkata ” DIAM BAE, JANGAN BANYAK CERITO ” namun korban tidak mengambil Uang tersebut.” terangnya.
Korban sempat berusaha untuk kabur melarikan diri,namun Pelaku menarik Tangan Korban dan tetap saja Korban berontak dan Pelaku malahan menyeret Korban didalam rumah sambil berkata ” JANGAN LARI DARI RUMAH ” . Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar dibahu dan paha sebelah kanan. Korban juga menjadi Trauma dan kemudian melapor ke Pihak Kepolisian Sektor Sungai Lilin.
Menurut polres Muba melalui Polsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairo SH mendapat Laporan dari Korban Ameliya Binti Iyas Budaya tentang adanya Peristiwa Melakukan Perbuatan Cabul dan Melakukan Kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Iyas Budaya Bin Hamid yang sedang berada dirumahnya Senin 12/11/2018.
Sesuai laporan polisi Nomor, LP/ B-114/ XI/2018/Sumsel/ MUBA/SEKSLL ,Tgl 12 November 2018. dan juga di kenakan pasal 82 Ayat(1) UU NO.23 tahun 2002, junto pasal 76 huruf C ,UU NO.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kini tersangka Iyas Budaya beserta Barang bukti Uang tunai Rp. 500.000, – telah diamankan di Polsek Sungai Lilin untuk Penyidikan lebih lanjut. (Doyok)