2 Tersangka Pencurian Minyak Diamankan, 2 Lagi Buron

MUBA, Meteorsumatera – Dua dari Empat Tersangka pencurian minyak di PT. Job talisman diamankan aparat Kepolisian Sektor Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin, kamis (29/11/2019) pagi.
Para tersangka yang diamankan yaitu Ardiansyah (34) warga Dusun II Desa Epil Kec Lais Muba, Edi Yanto2 Alias Edi Jaket (48) warga Rt.06/002 Desa Sungai Lilin Kec.Sungai Lilin kab Muba sedangkan 2(dua) rekannya melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.

Dari tempat pencurian di amankan beberapa barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truck PS 110 No.Pol : BG 8062 B No.Rangka MHMFE73P28K004662 No.Mesin 4D34TD10285 warna kuning yang bermuatan 5000 liter minyak kondesat, 1 (satu) unit mobil truck canter no.pol : BG 8991 FO warna kuning yang bermuatan minyak kondesat sebanyak 6600 liter, selang sepanjang kurang lebih 100 meter, 1 buah claem valve.

Kapolsek Bayung Lincir Akp Bagus Adi Suranto, S.Ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM membenarkan penangkapan tersebut””dua tersangka sudah kita tangkap sedangkan dua tersangka lainnya berinisial E (DPO) dan A (DPO) dan saat ini dalam proses penyidikan, pasal yang akan kita kenakan Pasal 363 KUHP”, pungkasnya saat dikonfirmasi pagi tadi.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka dkk bersekongkol merencanakan pencurian minyak condesat (illegal tapping) dijalur pipa milik perusahaan PT.JOB TALISMAN dengan melobangi pipa kondesat yang kemudian dipasanglah Cleam pipa yang sudah dimodifikasi agar bisa menjadi kran buka tutup saluran penyedotan minyak. Setelah terpasang para tersangka menyambungkan selang sepanjang 100 meter ke tempat penampungan Tedmon yang sudah ada didalam bak truk sebanyak 2 (dua) mobil. Namun kegiatan pencurian para tersangka tidak disadarinya, pihak perusahaan yang selalu mengontrol tekanan merasa curiga dan ada yang aneh langsung melaporkan kepihak Polsek Bayung Lincir.

Kapolsek yang mendapati informasi tersebut langsung memerintahkan kanit res dan anggota buser untuk begerak cepat menyusuri informasi tersebut, tepat di Jalur pipa kondensate km 9200 Desa Mendis Jaya Kec. Bayung Lencir Kab Muba personil melihat adanya kegiatan penyedotan minyak di jalur pipa tersebut langsung melakukan penggerebekan alhasil dua tersangka dapat ditangkap namun dua rekannya terlebih dahulu melarikan diri dari kejaran polisi. Lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek guna proses penyidikan. (Acik/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *