MUBA, Meteorsumatera – Aparat kepolisian sektor Babat Supat Resort Musi Banyuasin (Muba) menangkap Ariyanto (24) Bin Jason, pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) pada istrinya kamis (04/10) pukul 19.30 wib ditangkap di Dirawa V desa Sukamaju kec Babat Supat Kab Muba. Tepatnya dirumah kontrakan Nurkolis.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, S.oS mengatakan pelaku sudah kita amanakan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kasus ini dan akan dikenakan pasal 44 UU no 23 thn 2004.
Kepada Polisi pelaku ARYANTO rabu tanggal 03.00 wib sekitar pukul 19.30 wib mengakui kekerasan kepada istrinya Latifa ( 22 ) warga Dusun II RT.02 desa sukamaju kec Batsu kab muba Lantaran istrinya diberitahu kalau selesai imunisasi agar langsung pulang kerumah, namun si korban malah pergi kekondangan. Pelaku yang kesal mencari cari akhirnya bertemu dirumah kedua orang tua korban, sesampainya dirumah pelaku yang merupakan suami sah korban langsung menampar, memukuli pada bagian muka, kepala, dahi serta pipi korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku secara berkali kali, akibat ulah suaminya korban tak terima dengan perlakuannya yang sering melakukan KDRT yang mengakibatkan mengalami memar dan bengkak pada bagian kepala, muka dan dahi serta melaporkannya ke SPK Polsek Babat Supat, menerima pengaduan dari korban kapolsek langsung memerintahkan kanit beserta personil tim reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kamis paginya tim reskrim mendatangi bedeng tempat tinggal korban sesampainya disana pelaku sedang berada dirumah bedeng tersebut dan langsung menarik korban, melihat situasi yang akan membahayakan korban personil Polsek langsung mengamankan pelaku dan langsung menggeledah pelaku serta didapat juga pisau cap garpu yang diselipkan dipinggang bagian kanan pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut. (Doyok/Wah)