Soal Pembatasan Pesta Rakyat, Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

MUBA, Meteorsumatera – Dalam rangka mendukung Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tentang pembatasan pesta rakyat Polsek Sekayu bersama Danrami, Camat, Lurah, kepala desa, Tokoh Agama, tokoh masyarakat serta pemilik alat musik di kec. Sekayu menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

Rapat Koordinasi yang digelar di ruang rapat kantor Kec. Sekayu pada hari rabu tanggal 03 Oktober 2018 dekira pukul 09.00 wib tersebut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat berjumlah 60 (enam puluh) orang dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama guna mendukung penegakan Perda kab. Muba no. 02 tahun 2018 tentang pembatasan pesta rakyat.

Camat Sekayu Marko Susanto SSTP dalam sambutannya mengungkapakan bahwa Camat sekayu siap untuk menegakan perda pesta rakyat ini, serta meminta seluruh elemen dapat mendukung jalan nya perda pesta rakyat, dengan adanya dukungan dari seluruh pihak terkait perda ini dapat ditegakan.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin menerangkan bahwa pihaknya siap mendukung untuk menegakan perda pesta rakyat tersebut, selain itu saya juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat agara dapat mendukung penegakan Perda pesta rakyat ini, karena peran serta dari elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menegakan Perda pesta rakyat ini, ujar Kapolsek. (Acik/Wah)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *