MUBA, Meteorsumatera – Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan), Kamis (18/10/2018) pukul 01.30 wib dini hari diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Hari Leko (BHL) di rumahnya Dusun IX Desa Tanah Abang Kec BHL.
Ediyar Bin Samsudin (34) tak berkutik saat dilakukan penangkapan dirumah nya, tersangka melakukan pencurian di perkebunan kelapa sawit milik PT.MBI bersama 5(lima) rekan lainya yang saat ini masih DPO( daftar pencarian orang).
“Tersangka setiap dilakukan penangkapan selalu licin sedangkan lima teman tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran dan saat ini sudah kita amankan untuk tahap peyidikan beserta barang bukti sudah kita amankan berupa 186 tandan buah kelapa sawit, 3 unit sepeda motor, 2 batang enggerek dan 1 keranjang buah dari rotan, kata Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko (BHL) Akp Sofyan Afandi, SH saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurut pengakuannya, tersangka dan kawan – kawan Sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira pukul 03.00 wib sudah merencanakan untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit, saat itu mereka terlebih dahulu memantau blok yang banyak buahnya dan didapatlah blok 027 divisi II, kemudian mereka langsung melancarkan aksinya dengan berbagi tugas dalam melancarkan aksinya tersangka Ediyar mendapat tugas sebagai pemanen dan pengangkut buah curian milik perkebunan tersebut.
Saat mengangkut buah hasil curian mereka dipergoki oleh PK perkebunan dan saat itu juga para pelaku langsung melarikan diri, PK perkebunan pun langsung memberitahu kan kepihak keamanan perusahaan. Setelah berkoordinasi, Wahyu Hidayat (31) satpam MBI yang dikuasakan pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek BHL.
Kapolsek yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan kanit res dan anggota nya untuk melakukan penyelidikan, kamis dini hari personil polsek mendapatkan laporan bahwa salah satu tersangka sedang berada dirumahnya tak mau lari kanit res dan anggotanya langsung melakukan penggerebakan dirumahnya kemudian tersangka langsung dibawa ke mapolsek guna proses penyidikan (Yan Handi/Wah)