Pelaku Pembunuh Sopir Travel Warga Jambi Ditangkap

MUBA, Meteorsumatera – Akhirnya pelaku pembunuhan sopir travel yang mayatnya mengapung disungai berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Tim DF Jatanras Polda Jambi dan Polsek Batara.

2 orang pelaku berhasil dibekuk dan 1 orang penadah barang rampokan tersebut dalam.pengejaran.

Untuk diketahui korban bernama Bariman 55 tahun warga jalan lingkar barat 2 RT 05 Kelurahan bagan pete provinsi Jambi berprofesi sopir travel.

Sekedar mengingatkan sebelumnya, mayat Bariman sopir travel asal jambi ditemukan warga mengapung di sungai setangkai 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada hari, Senin (15/10 pada pukul 16:30 wib.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, di RSUD Sekayu didampingi pejabat utama Polres Muba, Selasa(30-10-2018 mengatakan bahwa.

“Tim khusus Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Tim DF Jatanras Polda Jambi dan Polsek Batara, berhasil menangkap 2 orang pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi tersebut dan 1 orang penadah, “terangnya.

Dari hasil penagkapan, diketahui identitas kedua pelaku yakni Hasani (45) dan Joko (46) keduanya merupakan warga Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Sedangkan identitas penadah terhadap handphone korban diketahui bernama Yuni Eka Putri (30) warga Parit 1 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Jabung Barat Jambi.

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi. Kedua pelaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan dengan membeli beberapa peralatan untuk membunuh korban.

“Modus yang ke dua pelaku yakni pada hari Sabtu (13/10) pukul Kedua pelaku Joko dan Hasani menghadang travel korban di depan rumahnya di Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabar Provinsi Jambi untuk pergi ke Jambi, “bebernya.

Lanjutnya, sebelumnya keduanya telah bersepakat untuk melakukan perampokan terhadap korban. Setelah disepakati biaya ongkos pergi ke Bayung Lincir antara korban dan pelaku dengan harga Rp 600 ribu. Lalu kedua pelaku minta diantarkan korban ke pasar angso duo. Setibanya, pelaku lalu membeli tali yang akan digunakan untuk menjerat leher korban.

” Kemudian pada pukul 15:00 wib korban menjemput kedua pelaku di pasar angso duo untuk berangkat ke Bayung Lincir. Selanjutnya pada pukul 20:00 wib korban di ajak masuk jalan C1 Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dengan alasan untuk kencing. Kemudian pelaku Hasani menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan dari belakang sopir hingga tewas. Selanjutnya korban dipindahkan ke belakang dan dijerat sambil di injak-injak kepalanya oleh Joko. Sedangkan Hasani membawa mobil kearah jalan 108 Kecamatan Babat Supat pukul 21:00 wib untuk membuang mayat korban,” ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung berangkat ke belitang dan mobil korban di jual kepada SF seharga Rp 20 juta yang saat ini masih DPO kepolisian.

Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku yakni Hasani berada di wilayah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabar Jambi. Kemudian unit reskrim Polres Muba berkoordinasi dan di backup polsek Batara serta Tim DF jatanras Polda Jambi pada hari Minggu, (28/10), pukul 04:30 wib Hasani berhasil ditangkap. Lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya Joko. Saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senpi rakitan. Selanjutnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan meninggal dunia.

Saat ini kedua pelaku pembunuhan terhadap Bariman sopir travel asal jambi sudah kita tangkap dan diamankan. Untuk 1 pelaku atas nama Joko tewas saat dilakukan penangkapan dikarenakan melawan dan menyerang petugas.

Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 utas tali tambang, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah selongsong peluru, 1 buah tv plat 21 inch, 1 buah sandal dan 1 uni mobil Daihatsu Siegra No Pol BH 1487. Kini kedua tersangka ditahan di hotel prodeo Mapolres Muba guna penyelidikan dan mereka harus mempertanggungawabkan perbuatannya. (Acik/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *