Merzi Siburuh Kayu Nyambi Jual Nerkoba

MUBA, Meteorsumatera– Aksi penyamaran yang dilakukan anggota unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin sabtu (27/10) malam membuahkan hasil.

Kali ini, personil unit reskrim menangkap Merzi (28) bin Budi warga kelurahan Bayung Lincir Kab Musi Banyuasin, Pelaku yang merupakan buruh kayu harian merasa kurang dengan hasil yang didapat ia pun mengambil sampingan menjual narkotika jenis sabu.

Ia juga telah lama menjadi target polisi, namun baru berhasil ditangkap sabtu malam kemaren, Penangkapan terhadap diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal dari salah satu anggota unit reskrim mendapatkan informasi bahwa ada bandar narkoba di rt.016 rw. 03 kel bayung lincir, informasi itu pun ditindak lanjutin oleh anggota dengan cara melakukan UCB (under cover buy ) terhadap terduga dengan memesan narkotika jenis sabu golongan 1 sebanyak 1 (satu) paket melalui telepon, Tersangka yang mengiayakan pesanan tersebut serta tidak mengetahui klau yang memesan adalah polisi sehingga tersangka langsung mengajak transsaksi di jalan. Sesampainya di jalan tersangka yang bertemu dengan polisi yang melakukan transsaksi langsung menyerahkannya, polisi yang UCB langsung menangkapnya tanpa adanya perlawanan dari tersangka kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti untuk diproses hukum selanjutnya.

Kapolsek bayung lincir Akp Bagus Adi Winata, S.iK mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM membenarkan penangkapan tersebut””tersangka sudah menajadi target, saat ini sudah kita amankan di Mapolsek beserta barang bukti dan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009″, pungkasnya saat ditelepon tadi. (Doyok/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *