Ketika Razia Dicafe, Polisi Temukan Narkoba, Akhirnya Zainupin Diamankan

MUBA, Meteorsumatera– Sudah jelas tercatum sesuai undang- undang yang berlaku tapi masih saja di langgar oleh Zainupin alias Ipin tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan narkotika golongan,I bukan tanaman diduga jenis Extasi. Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini Zainupin Als Ipin Bin Sahnan, 49 th, Desa 108 Kecamatan Babat Supat harus berurusan dengan penegak hukum.

Sabtu (07/10) sekitar pukul 00.30 wib Di Coffee full music di Dusun VI Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, telah terjadi tindak pidana tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan narkotika Golongan, I dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Pil Extasi dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman Yang dilakukan oleh pelaku Zainupin Als Ipin Bin Sahnan.

Berawal dari giat rutin KKYD yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Lilin Akp Heri Horairo, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ahmad dan lima (5) Personil unit Reskrim melakukan razia ke cafe-cafe yang berada di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin.

Pada saat melakukan razia di coffee full music Dusun VI Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) anggota reskrim Polsek Sungai Lilin, melakukan pengeledahan terhadap kamar tidur PSK di coffee tersebut, terdapat seorang laki-laki yang bernama Zainupin alias Ipin bin sahnan yang mana pelaku sedang menyelipkan kantong bening di antara ujung kasur dan papan pembatas kamar.
Kemudian Brigadir Supriadiansyah dan disaksikan oleh Brigpol Topan, pemilik cafe mencurigai barang yang di selipkan oleh pelaku.

Pelaku di suruh untuk mengambil barang tersebut dan pada saat di sita dari tangan pelaku di dapat 1(satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 2(dua)kantong plastik bening yang berisikan di duga pil extasi sebanyak 16 (enam belas) butir dengan rincian 1 (satu) kantong berisikan 10 butir dan kantong lainya berisikan 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 16 (enam belas) butir.

Selanjutnya Lanjut Kapolsek pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Sungai Lilin.

Kapolsek Sungai Lilin Akp Heri Hurairo, SH membenarkan penangkapan tersebut saat di konfirmasi oleh awak media, bahwa telah terjadi tidak pidana tentang narkotika di coffee full music Dusun VI Desa Srigunung, kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Sungai Lilin untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya, punkasnya singkat. (Doyok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *