MUBA, Meteorssumatera – Dua pelaku tindak pidana kasus pembunuhan sebagaimana di atur dalam pasal 338 KUHP kini tak berkutik,saat di lakukan penangkapan oleh kapolsek Babat Supat (Batsu) melalui Kanit Reskrim dan sejumlah anggota di tempat persembunyiannya di Desa Lais tanpa ada perlawanan.
Tersangka Suhaimi Alias Semi kelahiran 04 September 1995 Alamat jl Sido ingin kemauan Kelurahan karang anyar Kecamatan Gandus Palembang dan Jonadi Alias Ompong 40 tahun, dusun II Desa lais Kecamatan lais Kabupaten Muba kini harus mendekam di Polsek Batsu Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (9/10).
Menurut keterangan Kapolsek Batsu Iptu Marzuki S.sos melalui Kanit Reskrim Ipda Sujana mengatakan bahwa kejadian kasus pembunuhan tersebut
Senin 8/10/2018 sekitar pukul 01.00 wib didepan Coffee Ririn Desa Letang Kecamatan Babat supat, Kabupatan Muba.telah menjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh dua(2) orang dengan tersangka Suhaimi dan Jonadi Terhadap korban Bus Deri
Pelaku dengan cara membacok/ mengapak korban dibagikan leher sebelah kiri sebanyak satu kali,dibagian sikut / lengan 1(satu) kali dan dibagikan pergelangan tangan 1(satu) kali akibatnya dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP.
Berkat kegigihan jajaran Polsek Batsu Selasa (9/10) sekitar pukul 13.00 Wib. Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sedang berada di Desa Lais.
Kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung meluncur ke TKP.
setelah sampai di TKP ke 2 (dua) pelaku berhasil di ringkus dan tanpa ada perlawanan. kemudian dua Pelaku kini langsung dibawah ke Polsek Batsu untuk di lakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya. (Doyok)