MUBA, Meteorsumatera – Akhir perjalanan pelaku pencuriaan yang sudah 22 (dua puluh dua) kali, jumat (26/10/2018) pukul 22.00 wib harus mendekam di Mapolsek Sungai Keruh Polres Muba.
Untung Fauzi (19) warga Desa Baru Jaya kec Jirak Jaya diringkus unit tim reskrim ditempat persembunyiannya di seputaran TPU paal 11 tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian berawal dari laporan informasi kades baru jaya yang mengatakan ada pelaku pencurian ayam, diketahui tersangka dan kawan – kawan (DEP dan YOS semua DPO) sudah berencana ingin mencuri ayam milik korban Sulaiman (24) warga dusun II desa baru jaya kec jirak jaya yang berada dekat kandang milik korban tepat dibelakang rumahnya, mereka mencuri ayam sebanyak 1(satu) ekor ayam betina warna hitam dengan cara menangkap ayam yang sedang diluar kandang, pada saat hendak membawa kabur ayam tersebut korban yang mendengar suara ayam nya berbunyi langsung melihat ketiga pelaku yang berlari membawa ayam nya dan mengejarnya.
Saat itu juga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke kadusnya, kadusnya tersebut langsung melaporkan ke kapolsek sungai keruh, mendapatkan informasi tersebut kapolsek langsung memerintahkan kanit res dan anggota nya untuk melakukan pengejaran dan didapatla tersangka yang sedang bersembunyi di TPU Pal II kemudian langsung dibawa ke mapolsek untuk tindak lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui kapolsek sungai keruh Iptu Ade Nurdin, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut,”satu orang tersangka dari 3 (tiga) orang sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 4 KUHPidana dan tersangka mengakui juga pernah mencuri battry accu di masjid” pungkasnya saat dikonfirmasi. (Nurdin/Wah)