MUBA, Meteorsumatera– Jajaran Polsek Batang Hari Leko (BHL) membongkar sekaligus membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayahnya, kamis (6/9/2018) . Tersangka yang berjumlah lima orang yang salah satu diantaranya seorang wanita ditangkap disebuah pondok kebun milik Zul Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec BHL Kab.Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, M.M melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan Afandi,SH langsung memimpin penggerebekan tersebut menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat juga yang sudah merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba dipondok tersebut yang cukup jauh dari pemukiman masayarakat.
Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer perjalanan, didalam gelapnya malam untuk menuju ketempat tersebut dengan menelusuri hutan dan perkebunanan masyarakat akhirnya tiba dipondok tersebut dan sekira pukul 02.30 wib langsung dilakukan penggerebekan dan didalam pondok tersebut didapati empat orang laki laki dan seorang perempuan
Pada saat dilakukan penangkapan memang benar para tersangka lagi pesta narkoba serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam di lantai pondok milik HARYADI yang didalamnya didapati dompet kulit warna putih dan setelah dompet tersebut dibuka didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening , adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa . 9 ( sembilan ) paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, 19 ( sembilan belas ) paket kecil, Empat butir yang diduga extacy warna pink, Satu set Alat hisap bong, Satu ( 1 ) pirek kaca, Satu ( 1 ) sekop plastic, Tas sandang warna hitam, Enam ( 6 ) unit handphone, enam (6 ) buah korek mancis, Satu dompet kulit warna putih, Satu dompet kain warna hijau merah, Empat ( 4 ) bilah senjata tajam jenis pisau, Satu ball plastik bening, Uang tunai sebesar Rp. 10.980.000.-
pelaku yang berhasil kita amankan yaitu HARYADI Bin HARUN, 45 thn, warga Desa air hitam kec babat Kab. Pali. GUNTUR ALAM bin ABASIT , 38 thn, warga Dsn IV desa pangkalan bulian kec BHL Kab. Muba, ZULKIFLI bin AMARUDDIN, 46 thn, warga Dsn IV Desa Pangkalan bulian kec Bhl kab muba. SUPARTO bin AROHMAN, 40 thn, warga Desa Tanjung agung kec lais kab muba. dan MARNI Binti WARSITO , 35 thn, warga Desa muara medak kec bayung lincir kab muba.
Berdasarkan introgasi awal yang dilakukan terhadap pelaku bahwa nilai yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 66,31 Gram tersebut sejumlah Rp. 70 (tujuh puluh juta) rupiah. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek BHL guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Yan/Wah)