MUBA, Meteorsumatera– Dua (2) dari empat (4) tersangka kasus pencurian di Mess PT Hamita, kamis di ringkus Polsek Sektor Babat Supat (Batsu) Resort Musi Banyuasin (27/09).
Pelaku bernama Zulfikar bin Bastari (18) warga desa Sri kembang Kab Banyuasin, Toni (24) bin Sudarman warga mess pembibitan PT Hamita kec Batsu Kab Muba sedangkan 2(dua) teman nya Tono dan Doni keduanya DPO, kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dan kedua tersangka sudah kita amankan serta barang bukti guna tindak lanjut pemeriksaan untuk dpo agar segera menyerahkan diri””kata kapolres musi banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuku, S.Sos saat dikonfirmasi melalui WA.
Kapolsek menjelaskan kronologis Penangkapan berawal dari tersangka Zulfikar masuk kerumah korban bernama Sugiman (54) warga mess pembibitan PT Hamita Desa Gajah Mati kec Babat Supat dengan cara memanjat melalui dinding rumah pembatas dapur, kemudian pelaku dari dalam rumah korban membukakan dinding papan agar ketiga pelaku lainnya bisa masuk serta dengan sigap mengambil rokok Read bool, Marlboro, dan rokok dunhil serta uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian mereka pergi dengan membawa barang hasil curian melalui pintu belakang rumah korban.
Pagi harinya korban mendapati pintu dapurnya sudah terbuka, korban pun spontan mengecek barangnya yang hilang, setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batsu mendapati laporan tersebut Kapolsek langsung melakukan cek tkp dan pulbaket.
Berkat kepiawaian dalam mengungkap kasus kejahatan tak perlu lama polisi mendapati informasi dari masyrakat langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya tanpa adanya perlawanan setelah itu tersangka langsung di bawa ke Oolres guna pemeriksaan terhadap tersangka, kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Batsu sedangkan temannya dalam pengejaran. (Doyok/Wah)