Pesta Lewat Jam 5 Sore Didenda 50 Juta

MUBA, Meteorsumatera – Setelah mendapat toleransi beberapa bulan sejak Peraturan Daerah (Perda) Pesta Rakyat disahkan pada 20 Maret 2018 lalu, Bulan September akan menjadi awal diterapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2018 secara bersama-sama di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Sebagai bentuk ceremonial akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Muba dengan Ketua DPRD, Kejari, Polres, Kodim 0401, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, MUI Kabupaten Muba dan Tokoh Adat di Musi Banyuasin,” papar Kabag Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, di Ruang Rapat Randik, Jum’at (31/8).

Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penegakan Perda Pesta Rakyat, lanjut Yudi, juga akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Camat Sekayu, Polsek Sekayu, Koramil Sekayu dengan Lurah/Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Musik/Organ.

“Selain sepakat untuk mendukung dalam menegakkan Perda, para pihak yang menandatangani Nota Kesepakatan juga akan bersepakat untuk mensosialisasikan imbauan ke seluruh pemilik dan/atau penyelenggara hiburan agar tidak menyelenggarakan pesta rakyat di malam hari,” tambahnya.

Jadwal tentatif pelaksanaan kegiatan antara tanggal 12-13 September mendatang. Setelah dilakukan penandatanganan maka pihak yang berwajib akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar Perda Kabupaten Muba tentang Pesta Rakyat tersebut.

Yudi menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan 8 dan Pasal 10, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

“Bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan pesta rakyat, waktu yang diperbolehkan adalah dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 (5 Sore),” tutup Yudi. (Acak/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *