Katanya Muba Daerah Kaya Namun Wali Murid Diwajibkan Kumpul Uang Aula Sekolah Hingga Rp 750 Ribu
MUBA, Meteorsumatera – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) salah satu daerah terkaya di Sumsel dan perintis pendidikan dan kesehatan gratis sehingga program yang dicanangkan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin (Dulu Bupati Muba) ini menjadi percontohan daerah lain.
Namun sayang sepertinya program pro rakyat ini kurang didukung sepenuhnya, terbukti berdasarkan hasil konfirmasi ke salah satu wali murid sekolah yakni SMPN 1 (Unggul) Babat Toman Kab. Musi Banyuasin (Muba) telah memungut uang dari Rp 450 ribu hingga Rp 750 ribu persiswa dari jumlah siswa 600 siswa.
Pungutan tidak hanya disitu saja ada juga pungutan Rp 60 ribu persiswa untuk membangun taman sekolah. “Terus terang pak saya selaku wali murid miskin merasa tidak mampu walaupun membayarnya dengan menyicil, semestinya pihak sekolah mengajukan usulan ke pemerintah agar aula sekolah dibangun jadi tidak menambah beban sekolah, katanya Muba daerah kaya raya,” keluhnya.
Memang lanjut wali murid yang minta identitasnya tidak ditulis demi kenyamanan anaknya di sekolah mengakui sebelumnya ada rapat komite dihadiri sedikit wali murid, pertama lanjutnya Kepala Sekolah menjelaskan tentang tujuan rapat kemudian kepala sekolah keluar ruang rapat dilanjutkan oleh komite sekolah, kami tahu walau rapat biasanya masih nurut saja apa diharapkan pihak sekolah, terangnya.
Untuk mengetahui kebenaran tentang pungutan ini Kepala Sekolah SMPN I Babat Toman Muri dihubungi melalui SMS tidak ada balasannya, sementra itu Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikbud) Muba Drs Alias melalui Kepala Bidang Pendidikan SMP H Fauzi Asran SE mengaku belum mengetahui persoalan ini namun dia mengatakan ada dua sekolah SMPN 1 Sungai Lilin dan SMPN I Babat Toman.
“Saya sudah mengingatkan kepada Kepala Sekolah harus berhati-hati dalam melakukan segala bentuk pungutan sekolah dan berjanji akan memanggil kepala sekolah tersebut,” tegas Fauzi.
Sementara itu Ketua LSM Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Daerah (P3D) Sumsel, Adi mengatakan bahwa akan menyelidiki kebenaran persoalan ini, tegasnya.
Kalau benar lanjutnya lagi itu jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 sudah melarang dengan keras 58 bentuk pungutan di sekolah termasuk uang pembangunan sekolah kalau melanggar berarti itu sudah masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) dan itu dapat juga dikatagorikan tindakan korupsi.
Disitu juga dijelaskan bahwa pihak komite sekolah dilarang menjadi perpanjangan sekolah untuk memungut uang disekolah.
Selain itu berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara utuh dan detil. Permendikbud tersebut dengan sangat jelas menjelaskan bahwa Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” ujarnya.
Di dalam pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ditegaskan di ayat (2) bahwa hal tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan yang telah ditetapkan.
Kemudian pemerintah juga telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa Rp 1 Juta/siswa/tahunnya bila dikalikan 600 siswa berarti Rp 600 juta pertahunnya berarti uang yang masuk ke sekolah tersebut cukup besar dan ini harus ditelusuri kemana aliran uang pemerintah ini, untuk itu harus kami selidiki dan laporkan ke pihak berwajib.
Kami juga akan menyurati Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin agar membentuk tim investigasi ke Sekolah SMPN I Sungai Lilin dan SMPN I Babat Toman, ungkapnya. (Acak)